Klikfakta.id, TERNATE– Serikat Buruh Garda Nusantara( SBGN) Kota Ternate, mengadukan PT Arco Samudra Perkasa ke Dinas Tenaga Kerja( Disnaker) Kota Ternate.
Pengaduan tersebut lantaran tidak adanya titik temu menindaklanjuti Pemutusan Hubungan Kerja( PHK) karyawan cleaning service Bank Indonesia( BI) Perwakilan Maluku Utara oleh pihak PT. Arco Samudra Perkasa yang diketahui vendor di BI Perwakilan Maluku Utara yang menangani karyawan cleaning service.
Sekretaris SBGN Kota Ternate, Haikal Mahri menjelaskan, terkait PHK sejumlah karyawan cleaning service oleh vendor di Bank Indonesia Perwakilan Maluku Utara tersebut, sebelumnya telah dilakukan perundingan tripartit di ruang lobi Bank Indonesia pada 8 Mei 2024.
Dalam perundingan tersebut dari pihak PT. Arco Samudra Perkasa sempat meminta waktu untuk melakukan koordinasi dengan pimpinan tertinggi. Namun hingga Senin 13 Mei 2024 tak kunjung ada kejelasan.
Parahnya dari hasil koordinasi dengan pihak PT. Arco Samudra Perkasa tidak ada titik temu atau tak diberikan kesepakatan kepada dua belah pihak, maka Perudingan tripartit dinyatakan gagal.
“Oleh sebab itu pada Selasa 14 Mei 2024, kami melakukan Pengaduan di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate untuk memenuhi Perundingan Tripartit,” tegas Haikal, Selasa (14/5/2024).
SBGN Malut, lanjut Haikal akan tetap mengawal hak-hak karyawan sampai dimanapun dan kapanpun, bahkan sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) akan dikawal.
“Maka kami sangat siap untuk ke PHI. Sebab Kebenaran dan keadilan wajib kita tegakan,” pungkasnya.***
Editor : Armand
Penulis : Saha Buamona
Komentar