Klikfakta. id, TERNATE– Praktisi hukum Maluku Utara Agus Salim R. Tampilang menyoroti dugaan hubungan asmara seorang oknum pejabat di Kabupaten Halmahera Selatan, berinisial M.Z.W alias Zaki dengan istri orang hingga diduga mempunyai seorang anak.
Oknum pejabat tersebut diketahui menjabat sebagai kepala dinas (Kadis) di salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang diduga menjalin hubungan asmara dengan seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial Y, telah memiliki suami dan anak.
Agus menilai, jika dugaan tersebut terbukti benar adanya, maka hal itu mencerminkan kegagalan pembinaan aparatur oleh Bupati Halmahera Selatan, Hassan Ali Bassam Kasuba.
“Seorang ASN sangat dilarang melakukan perselingkuhan atau perzinahan. Apalagi jika benar hubungan tersebut sampai menghasilkan anak,” ujar Agus di Ternate, Kamis (23/4/2026).
Ia menegaskan, informasi yang telah beredar luas di publik perlu segera ditelusuri untuk memastikan kebenarannya.
Agus meminta kepada Bupati Halsel untuk segera mengambil langkah tegas dengan memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melakukan pemeriksaan.
“Bupati harus memerintahkan BKD menelusuri apakah dugaan ini benar atau tidak,” tegasnya.
Agus menjelaskan, jika terbukti, tindakan tersebut melanggar ketentuan disiplin ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang disiplin pegawai.
Sanksinya dapat berupa hukuman berat, mulai dari penurunan pangkat, pencopotan jabatan, hingga pemberhentian.
Selain itu, kata dia, kasus tersebut juga berpotensi masuk ke ranah pidana, tergantung pada laporan dari pihak yang dirugikan, seperti pasangan sah masing-masing.
“Dalam hukum pidana, perbuatan perzinahan tidak dibenarkan dan dapat diproses jika ada pengaduan,” jelasnya.
Agus juga menilai, dugaan perbuatan tersebut telah mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan mencerminkan lemahnya pembinaan moral aparatur.
“Seharusnya pejabat menjadi contoh yang baik, bukan justru melakukan perbuatan tidak pantas,” ujarnya.
Ia pun mendesak Bupati Halsel segera memberikan klarifikasi kepada publik guna menghindari spekulasi yang berkepanjangan.
“Hal ini harus diluruskan agar jelas, apakah benar atau hanya isu. Jika terbukti, harus ditindak tegas agar menjadi pelajaran bagi ASN lainnya,” pungkas Agus.
Berdasarkan data yang dikantongi Klikfakta. id Wanita yang diduga selingkuhan oknum pejabat tersebut berdasarkan informasi bertugas disalah satu Puskesmas hingga miliki satu orang anak laki-laki.
Dugaan perselingkuhan oknum pejabat tersebut diungkapkan oleh salah satu sumber terpercaya tempat wanita inisial Y bertugas.
Sumber terpercaya itu menyebut wanita inisial Y yang juga selingkuhan atasanya itu, bahkan kerap mengancam rekan- rekan kerjanya di Puskesmas.
“Dia (Y) mengaku miliki orang dalam, sebut saja Kadis, makanya sering ancam dan tekan sesama pegawai di Puskesmas Babang,” ujar Sumber terpercaya berdasarkan rilis yang diterima Senin (13/4/2026).
Sumber terpercaya itu mengaku tidak hanya memberikan ancaman. Bahkan Y diduga miliki hubungan asmara dengan oknum pejabat itu sikapnya terlihat sombong dan sangat arogan di lingkungan puskesmas tempatnya bertugas.
“Bukan sebatas ancaman dan penekanan, sikap Y di Puskesmas sombong dan arogan karena merasa punya segalanya jadi berbuat sesuka hati meski menyalahi SOP, ” lanjutnya.
Sumber terpercaya itu bahkan menyebut dugaan perselingkuhan oknum pejabat dengan wanita inisial Y itu bahkan telah diketahui publik termasuk di tempat keduanya bertugas.
” Sebagian besar pegawai terutama bawahan oknum pejabat maupun di Puskesmas tempat wanita itu bertugas hingga beberapa Wartawan sudah tau dugaan perselingkuhan itu, hingga miliki satu orang anak yang wajahnya mirip dengan oknum pejabat itu, “bebernya.
Ia bahkan menentang oknum pejabat tersebut bersama selingkuhannya untuk test DNA jika mereka mengelak.
“Apabila dugaan ini, keduanya mengelak, maka dilakukan tes DNA melibatkan pihak berwajib yang dilaksanakan secra transparan dan tidak rekayasa hasilnya, ” sambungnya.
Sumber terpercaya ini juga mengaku kesal lantaran oknum pejabat itu, selain menjabat sebagai kepala dinas, juga tercatat sebagai Dosen disalah satu Kampus ternama di Halmahera Selatan.
“Isu seperti ini berkembang harusnya tak ada pembiaraan dari atasan, karena jabatan yang bersangkutan bukan hanya sebagai Kadis tetapi Dosen di salah satu kampus. Bupati harus mengambil langkah tegas dan jika terbukti benar maka secepatnya diberikan sanksi tegas, “ucapnya.
Sementara itu, oknum pejabat inisial M.Z.W alias Zaki yang dikonfirmasi melalui via pesan whastsApp terkait dugaan kasus tersebut hingga berita ditayang enggan menanggapi.
Berdasarkan informasi Zaki dan istri sahnya telah memiliki anak, Sedangkan Y yang berstatus istri orang juga telah miliki anak dengan suami sahnya belum pisah ranjang.
Diketahui kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum ASN sangat kuat berpotensi melanggar etika dan peraturan disiplin PNS di Indonesia.
Tndakan tersebut dianggap melanggar norma moral dan etika yang tertuang dalam peraturan disiplin pegawai seperti UU ASN dan Peraturan Pemerintah. (sah/red)














