Klikfakta.id, JAKARTA– PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi berkelanjutan, umumkan performa keuangan dan pertumbuhan operasional yang solid, sekaligus pembagian dividen.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Paparan Publik yang di gelar hari ini di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel.
Dipaparkan dalam RUPST, Perseroan membukukan pendapatan sebesar Rp 23,86 triliun di tahun 2023, naik 149,4% dari tahun sebelumnya.
Selain itu, Perseroan juga mencatatkan laba tahun buku 2023 yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Perseroan sebesar Rp 5,62 triliun, naik 20,4% dari tahun sebelumnya.
Berdasarkan laba tersebut, Perseroan menetapkan pembagian dividen tunai sebesar 30% atau sekitar Rp 1,6 triliun.
Di dalam RUPST ini, pemegang saham juga memutuskan persetujuan untuk pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 29 Tahun 2023.
Perseroan akan mengalokasikan maksimal sebesar IDR 1.000.000.000.000 untuk rencana pembelian kembali saham ini, dengan jangka waktu pelaksanaan dalam 12 (dua belas) bulan setelah diperolehnya persetujuan.
Direktur Utama Harita Nickel, Roy Arman Arfandy menekankan pentingnya ekspansi yang strategis dalam menghadapi tantangan global.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan investasi yang bijaksana dan pengembangan fasilitas produksi yang dapat meningkatkan volume dan nilai tambah dari produk yang dihasilkan. Kami akan terus menjaga posisi keuangan yang sehat dan kuat untuk mengantisipasi kebutuhan modal kerja ke depan,” ujar Roy.
Di ajang Paparan Publik yang digelar pada hari yang sama, Harita Nickel juga memaparkan kinerja operasional dan keuangan Perseroan, serta berbagai proyek pengembangan yang sedang berjalan.
Pada kuartal pertama tahun 2024, produksi tambang mencapai 5,88 juta wet metric ton (wmt), meningkat 38% dari periode yang sama di tahun sebelumya. Produksi tambang berasal dari 2 tambang yang telah beroperasi (PT. TBP dan PT. GPS) dimana tiga tambang lainnya (PT. JMP, PT. OAM dan PT. GTS) masih dalam tahap eksplorasi.
Proyek pembangunan fasilitas HPAL (ONC) juga menunjukkan perkembangan signifikan. Jalur produksi pertama dari fasilitas HPAL kedua ini (ONC) telah mencapai kapasitas produksi penuh pada akhir Mei 2024. Jalur produksi kedua mulai beroperasi pada Juni 2024, sementara jalur ketiga dijadwalkan mulai beroperasi pada Agustus 2024.
Harita Nickel bersama dengan mitra strategisnya juga telah mendirikan dua perusahaan baru, yaitu PT Bhakti Bumi Sentosa (BBS) dan PT Cipta Kemakmuran Mitra (CKM).
PT BBS bertujuan untuk mengurangi limbah dari produksi HPAL dengan cara daur ulang sekaligus menghasilkan produk bernilai tambah dari limbah.
Sedangkan PT CKM bertujuan untuk memproduksi limestone menjadi quicklime untuk menekan biaya produksi dari fasilitas HPAL.
Dalam kesempatan yang sama, Harita Nickel juga menegaskan komitmen Perseroan terkait keberlanjutan. Dari sisi standar tata kelola dan pelaporan, berbagai standar dan sertifikasi telah dipenuhi dan dalam proses, termasuk salah satunya adalah Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA).
IRMA merupakan sebuah standar komprehensif untuk penambangan dan pengolahan mineral yang bertanggung jawab dan didukung oleh berbagai pemangku kepentingan.
Untuk ini, Perseroan telah menyelesaikan proses self-assement dan sedang dalam proses audit.
Selain IRMA, Perseroan juga telah terdaftar sebagai fasilitas aktif untuk Responsible Minerals Assurance Process (RMAP) oleh Responsible Minerals Initiative (RMI), dan sedang dalam proses audit.
Selain standar tata kelola dan pelaporan, Harita Nickel juga menyampaikan komitmennya untuk melakukan integrasi berkelanjutan dalam sisi perlindungan ekosistem dan konservasi lingkungan, serta berbagai program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, yang terdiri dari antara lain pelayanan kesehatan, pendidikan, sosial dan budaya, serta ekonomi.
Tentang Harita Nickel
PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel merupakan bagian dari Harita Group yang mengoperasikan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi berkelanjutan di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Selain IUP Pertambangan, perusahaan sejak 2016 telah memiliki pabrik peleburan (smelter) nikel saprolit dan sejak 2021 juga memiliki fasilitas pengolahan dan pemurnian (refinery) nikel limonit di wilayah operasional yang sama.
Kedua fasilitas tersebut hadir untuk mendukung amanat industrialisasi dari pemerintah Indonesia.
Harita Nickel menjadi pionir di Indonesia dalam pengolahan dan pemurnian nikel limonit (kadar rendah) dengan teknologi High Pressure Acid Leach (HPAL). Teknologi ini mampu mengolah nikel limonit yang sebelumnya tidak dimanfaatkan, menjadi produk bernilai strategis berupa Mixed Hydroxide Precipitate (MHP).
Dengan teknologi yang sama, MHP sebagai intermediate product telah berhasil diolah menjadi produk akhir berupa nikel sulfat dan kobalt sulfat yang merupakan material
Informasi tambahan terkait agenda RUPST
Salah satu agenda yang diputuskan adalah perubahan susunan anggota Direksi Perseroan, dengan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang telah disetujui sebagai berikut :
Dewan Komisaris: Bapak Donald J. Hermanus, selaku Komisaris Utama
Bapak Suryadi Sasmita, selaku Komisaris Independen; dan Bapak Darjoto Setyawan, selaku Komisaris Independen.
Direksi: Bapak Roy Arman Arfandy, selaku Direktur Utama
Bapak Suparsin Darmo Liwan, selaku Direktur
Bapak Tonny H. Gultom, selaku Direktur; Ibu Lim Sian Choo, selaku Direktur, dan Bapak Younsel Evand Roos, selaku Direktur.
Perseroan juga akan membentuk dana cadangan sebesar 0,18% atau Rp 10 miliar, sementara sisa laba dicatat sebagai laba ditahan untuk mendukung kegiatan operasional dan pengembangan usaha.
Pada kesempatan yang sama, Perseroan turut menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham (IPO) sebesar sekitar Rp 10 triliun, di mana dana yang telah direalisasikan mencapai Rp 7,7 triliun.
Dalam RUPST ini, para pemegang saham juga memutuskan sejumlah agenda lain, yaitu persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2023, pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik Terdaftar untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan atas tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, serta penetapan gaji/honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2024.(hms/red)
Komentar