banner 728x90

Diam-diam Jaksa Ternyata Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Pinjaman Rp159 Miliar Pemkab Halbar

Klikfakta. id, TERNATE– Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, diam- diam ternyata telah menetapkan satu tersangka kasus pinjaman Rp159 miliar Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat.

Berdasarkan informasi penyidik Kejati Malut menetapkan satu tersangka dari pegawai pemkab Halbar berinisial IA alias Ikra atas dugaan Tipikor uang pinjaman sebesar Rp159 miliar di Bank Maluku dan Maluku Utara pada tahun 2017.

Ikra diketahui ditetapkan setelah penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Malut menggelar ekspos perkara dan menerima hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara.

Penetapan tersangka terhadap Ikra juga berdasarkan dengan hasil audit, kerugian keuangan negara yang mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta dalam perkara ini.

Sumber terpercaya dari internal Kejati Malut mengungkapkan, tersangka yang ditetapkan oleh penyidik dalam perkara ini bernama Ikra.

Meski belum disebutkan secara resmi posisi atau satuan kerja tempat Ikra bertugas, akan tetapi Kejati Malut menyebut tengah mempersiapkan langkah lanjutan, termasuk dengan penahanan.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, tidak menutup kemungkinan akan ditahan pekan depan,” ujar sumber tersebut, pada Rabu 07 Mei 2025.

Hal tersebut juga turut dibenarkan M. Bahtiar Husni selaku kuasa hukum dari Ikra salah satu pegawai di lingkungan Pemkab Halbar yang saat ini ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejati Malut.

“Jadi saat pemeriksaan memang kami langsung buat pendamping kepada klien kami,” terang Bahtiar, Kamis 8 Mei 2025.

Bahtiar mengaku, pendampingan itu berdasarkan surat penunjukan dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Dengan dasar itu sehingga dilakukan pendampingan.

“Jadi kita akan dampingi berdasarkan hak-hak beliau, yang jelas penetapan tersangka pada klien kami sudah beberapa hari lalu itu setelah ia jalani pemeriksaan,” ucapnya.

Terpisah Aspidsus Kejati Maluku Utara, Ardian saat dikonfirmasi atas penetapan tersangka dalam kasus tersebut belum respon.

Bahkan hingga berita ini dipublish Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga, ketika dikonfirmasi melalui via pesan dan telpon WhatsApp belum memberikan keterangan resmi terkait perkara ini.

Sebagai informasi, pinjaman Rp159 miliar oleh Pemkab Halbar dilakukan pada tahun 2017, pada saat Kabupaten Halmahera Barat dipimpin oleh Bupati Danny Missy.

Proyek yang dibiayai dari pinjaman tersebut sempat menjadi sorotan publik terkait realisasinya. ***

Editor     : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page