banner 468x60 banner 468x60

Diduga Dalang Pencemaran Lingkungan, Pemprov Malut Didesak Cabut Izin PT Feni 

Pencemaran Laut yang terletak di pesisir Teluk Buli Halmahera Timur( fofo : istimewa)

Klikfakta.id, ‎TERNATE — PT Feni Haltim disorot Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara dan Praktisi hukum Agus Salim R Tampilang atas aktivitas tambang yang diduga mencemari Kali Kukuba di Teluk Buli, Desa Buli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur.

Dugaan pencemaran oleh perusahaan tambang PT. Feni Haltim (FTH) yang bergerak dibidang produksi Feronikel di daerah Buli, bersama satu subkontraktornya, PT Buka Bumi Konstruksi itu setelah aliran Kali Kukuba berubah cokelat pekat dan dipenuhi sedimentasi lumpur tebal. 

‎Kondisi tersebut memicu kekhawatiran serius terhadap kerusakan ekosistem hingga ancaman hilangnya sumber penghidupan, karena menurut masyarakat sekitar bahwa Kali Kukuba adalah nadi utama kehidupan biota laut yang terletak di pesisir Teluk Buli Haltim. 

‎Direktur Eksekutif Daerah WALHI Maluku Utara, Astuti N. Kilwouw menegaskan bahwa dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Feni bukan kali pertama terjadi, untuk itu harus menjadi alarm serius bagi Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

‎“Kejadian itu sudah berulang, dan ini merusak ekosistem. Maka Pemerintah Provinsi harus menjadikan ini sebagai alarm untuk bertindak,” tegas Astuti, Kamis (7/5/2026).

‎Menurut Astuti, lemahnya pengawasan dari pemerintah terhadap aktivitas pertambangan menjadi penyebab utama sehingga terjadi pencemaran dilingkungan wilayah tersebut.

‎“Harusnya pengawasan dalam pengelolaan limbah dan aktivitas industri itu ditingkatkan. Karena kurangnya pengawasan mengakibatkan pencemaran terus terjadi,” katanya.

‎Ia mengungkapkan, PT Feni diduga kuat telah berulang-ulang kali melakukan pencemaran lingkungan. Bahkan sebelumnya, sawah milik warga pernah terendam lumpur akibat aktivitas tambang.

‎“Pemprov memang tidak punya kewenangan soal izin, tapi memberikan rekomendasi ke pemerintah pusat untuk melakukan audit lingkungan terhadap aktivitas tambang, dan itu harus dilakukan,” ujarnya.

Untuk itu, kata Astuti ‎WALHI mendesak kepada Pemprov Maluku Utara segera membentuk tim audit independen yang kredibel guna untuk mengusut dugaan pencemaran yang terjadi secara transparan.

‎“Kalau terbukti aktivitas pertambangan yang menyebabkan pencemaran lingkungan, maka segera ditindak,” tandas Astuti.

‎Selain itu, ia meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku Utara melakukan pengawasan secara menyeluruh karena dampak pencemaran bisa meluas ke berbagai wilayah.

‎“Di dalam tim harus ada kelompok yang memiliki basis keilmuan sehingga hasil audit itu bisa dipercaya dan segera diumumkan ke publik,” imbuhnya. 

Terpisah praktisi hukum Maluku Utara Agus Salim R Tampilang meminta kepada Pemprov Maluku Utara segera membentuk tim investigasi untuk menelusuri dugaan pencemaran terhadap lingkungan tersebut.

‎“Kalau pencemaran lingkungan itu akibat dari pembuangan limbah, maka harus diproses secara hukum dan siapa pun harus bertanggung jawab,” tegas Agus.

‎Menurutnya, DLH memiliki peran penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran izin lingkungan oleh perusahaan.

‎“Kalau menemukan pencemaran lingkungan itu dari perusahaan, maka segera cabut izinnya,” pintanya. 

‎Agus juga menyarankan Pemprov Maluku Utara harus segera mengambil langkah tegas dan tidak sekadar menyampaikan pernyataan tanpa tindakan yang nyata.

‎“Pemprov harus tegas, jangan hanya bicara. Buktikan dengan tindakan dan berikan sanksi kepada perusahaan yang telah mencemari lingkungan,” pungkasnya.

Sebelumnya pegiat Salawaku Institut, M. Said Marsaoly, mengatakan Kali Kukuba adalah nadi utama kehidupan biota laut yang terletak di pesisir Teluk Buli Haltim. 

Namun di bagian hulu telah mengalami pencemaran akibat operasi dua perusahaan, yakni PT FHT bersama subkontraktornya, PT Buka Bumi Konstruksi.

Pencemaran dikali dan wilayah pesisir ini akibat perusahaan plat merah tersebut membuka lahan untuk pembangunan pabrik baterai. 

“Kejadian sejak Agustus tahun lalu. Dan ini sudah berulang, tapi sayangnya tidak ada penanganan yang serius dari perusahaan untuk pemulihan,” ujar Said berdasarkan rilis yang di terima Klikfakta.id, Rabu (6/5/2026). 

Menurutnya dampak dari aktivitas perusahaan itu tidak hanya dirasakan saat ini, namun dapat berpotensi berkepanjangan. Karena laut yang menjadi sumber pangan utama masyarakat kini terancam. 

Alhasil para nelayan terancam kehilangan mata pencaharian, lantaran ikan yang ditangkap juga tengah tercemar. 

“Kami melihat ini akibat dari ambisi negara melancarkan proyek nasional yang katanya bersih. Tapi tidak melihat dampak buruknya kedepan,” tegasnya. 

M. Said menilai, peristiwa pencemaran ini juga menunjukkan karena lemahnya kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang tidak partisipatif serta cenderung diputuskan sepihak oleh Pemerintah Pusat. 

“Kami tekankan agar aktivitas perusahaan ini segera dihentikan dan segera melakukan upaya pemulihan lingkungan secara serius,” tegasnya pungkasnya. 

Untuk itu, Said meminta kepada Pemerintah Pusat (Pempus) agar mengambil kebijakan hentikan pembangunan infrastruktur pabrik baterai dan pastikan ada pemulihan yang sungguh-sungguh. 

“Sebab dengan adanya ambisi pemerintah dalam pengembangan baterai listrik tidak boleh mengabaikan keselamatan warga dan ekologi,” tuturnya. 

Said juga menuturkan pada Senin (4/5/2026) pihak PT Feni melakukan pertemuan dengan warga Mabapura di Kantor PT Feni. Dalam pertemuan tersebut, warga meminta untuk menampipkan Amdal. 

Saat menampilkan Amdal, kata Said ternyata beberapa item penting pekerjaan yang ada di dalam dokumen lingkungan, dilapangan tidak dikerjakan PT Feni. 

“Paling krusial adalah sumur resapan air juga ditimbun, yang mengakibatkan mangrove di pesisir teluk buli rusak, Kementerian lingkungan hidup, Dinas lingkungan Haltim dan Provinsi segara menindak tegas PT Feni,” tegasnya mengakhiri.(sah/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page