Klikfakta.id, TERNATE – Tim Opsnal unit Intelair Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara menangkap seorang perempuan berhasil SY alias Sayuti.
Sayuti diketahui warga Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu ditangkap atas dugaan kepemilikan ribuan botol minuman keras (Miras) golongan satu jenis Bir dalam ratusan dus yang dikemas sebanyak 75 karung.
Barang terlarang ini ditangkap berawal tim opsnal Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud mendapat informasi adanya kapal KM. Gracelia dari Luwuk, Provinsi Sulawesi Tengah menuju Bobong, Pulau Taliabu membawa miras.
Dengan informasi tersebut tim opsnal unit Intelair Subdit Gakkum melakukan koordinasi dengan Komandan Marnit Polairud Kabupaten Pulau Taliabu langsung melakukan pantauan di Pelabuhan Bobong.
Hal tersebut disampaikan Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara Kombes Pol. Azhari Djuanda melalui Kasubdit Gakkum Kompol Riki Arinanda ketika diwawancarai sejumlah media.
Riki mengatakan dalam pantauan tepat pukul 11:00 WIT, KM Gracelia tiba langsung anggota melakukan pengecekan dan menemukan Bir yang dikemas sebanyak 75 karung.
“Jadi sebanyak 75 karung itu terdapat 150 dus dengan jumlah sebanyak 1.800 botol,” ujar Riki Arinanda, pada Selasa 12 Agustus 2025.
Setelah diperiksa, kata Kompol Riki, miras itu dikirim atas nama Toko Pasifik Luwuk, Sulteng, dengan nama penerima tidak dicantumkan, sehingga, Komandan Marnit Polairud Pulau Taliabu dan tim opsnal unit Intelair konfirmasi dengan pihak KM Gracelia.
“Ketika dikonfirmasi barulah diketahui bahwa pemiliknya adalah SY alias Sayuti,” katanya.
Mantan Wakapolres Ternate itu menegaskan, saat ini, anggota telah melakukan interogasi terhadap pemilik barang untuk melengkapi adminstrasi prosesnya.
“Prosesnya berdasarkan Perpres Nomor 74 Tahun 2013, tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dan Permendagri Nomor: 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran atau penjualan minuman beralkohol,” pungkasnya. (saha/red)













