banner 468x60 banner 468x60

Diduga Nikah Tanpa Izin, Oknum Pejabat Pemprov Malut Dilaporkan Istri Sah ke Polisi

Klikfakta.id, TERNATE – Seorang oknum pejabat, yang menjabat sebagai Kepala Dinas di Pemerintah Provinsi Maluku Utara berinisial SJ dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku Utara (Malut), atas dugaan kawin tanpa izin (KTI) dan perzinahan pada Rabu 9 April 2025.

Oknum tersebut dilaporkan oleh istri sahnya yang berinisial LA alias Lisnawaty juga selaku istri pertamanya didampingi penasihat hukum, Bahtiar Husni dan rekan.

Lisnawaty melalui penasihat hukum, Bahtiar Husni mengatakan laporan terhadap oknum Kadis insial SJ atas dugaan nikah tanpa izin dan perzinahan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 284 dan Pasal 279 KUHPidana.

“Hari ini kami masukkan laporan di SPKT secara resmi yang dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/31/IV/2025/SPKT/Polda Maluku Utara tertanggal 9 April 2025,” ujar Bahtiar usai membuat laporan kepada sejumlah media di depan SPKT.

Bahtiar menerangkan dugaan pernikahan yang dilakukan oleh oknum kadis tersebut merupakan pernikahan siri atau nikah siri.

Bahkan saat ini telah hidup bersama dengan istri sirinya di salah satu perumahan asisten di Sofifi, Kota Tidore Kepulauan.

“Nikah siri oknum Kadis ini sudah cukup lama, bahkan telah memiliki 3 orang anak dengan istri sirinya berinisial ES alias Elis asal Kota Solo Provinsi Jawa Tengah,” bebernya.

Selain itu, dirinya mengaku, istri pertamanya atau istri sahnya sudah mau melaporkan sejak lama, namun oknum Kadis selalu menekankan dengan kekerasan fisik dan mengancam akan tidak memberi nafkah, baik nafkah istri maupun anak-anak.

“Masalah ini, sebenarnya sudah lama mau dilaporkan, hanya saja oknum Kadis ini mengancam tidak berikan hak nafka dan melakukan perlakuan fisik, sehingga Istri sahnya tertekan atau takut, nah hari ini, Istri sahnya memutuskan melaporkan ke Polda,” jelasnya.

Atas nama penasehat hukum, Bahtiar meminta kepada Gubernur Malut, Sherly Tjoanda agar dapat memberikan sanksi yang tegas kepada oknum Kadis dengan mencopot jabatannya.

“Karena laporan pidana sudah, maka kami minta Gubernur Malut yang juga seorang perempuan agar dapat memahami psikologi perempuan dengan segera berikan sanksi tegas kepada oknum Kadis serta mencopot jabatannya,” pungkasnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir yang dikonfirmasi terkait dengan laporan tersebut menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan ke ranah hukum, karena sudah dilaporkan.

“Kita tidak bisa lagi intervensi, karena sudah dilaporkan ke APH, jadi kita ikuti saja tahapan-tahapan hukum berjalan, kalau laporannya ke kita maka ada langkah disiplin yang ditindaklanjuti,” singkatnya.

Sementara itu oknum kadis tersebut ketika dikonfirmasi via WhatsApp terkait laporan tersebut, tidak merespon hingga berita ini ditayang. ***

Editor    : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page