Klikfakta.id, TERNATE– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Unit Resmob Polres Ternate, Maluku Utara melakukan pengecekan pangkalan kayu di lingkungan Kuburan Islam, Kelurahan Makassar Barat, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.
Pengecekan pangkalan kayu yang dilakukan Unit Resmob dan Satreskrim Polres Ternate, Ahad i 4 Mei 2025 sekira pukul 10:30 WIT berdasarkan perintah Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, dengan Nomor : 001/05/2025 Tertanggal 4 Mei 2025.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto mengatakan bahwa pengecekan yang dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat masuknya kayu ilegal di pangkalan kayu CV. Sinar Tuwik.
“Berdasarkan hasil pengecekan dilapangan, ditemukan jenis kayu pala hutan 175 potong, binuang 150 potong, dan samama 175 potong,” ujar Kapolres melalui Kaai Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong.
Dokumen yang dibawa dalam angkutan kayu tersebut, kata Anita Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR), digunakan sebagai bukti pengangkutan kayu budidaya yang berasal dari hutan rakyat.
Ia menegaskan pengecekan ini didasarkan pada beberapa peraturan, diantaranya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.85/MENLHK/SETJEN/KUM. I/11/2016.
“Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.48/MENLHK/SETJEN/KUM.I/11/2017 dan undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam Hayati serta Ekosistemnya,” kata Kasi Humas.
Polres Ternate lanjut Umar, berencana melakukan koordinasi dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) terkait status kayu tersebut.
Bahkan polisi juga meminta dokumen Surat Keterangan Asal Usul (SKAU), dan Nota Angkutan, serta memanggil pemilik pangkalan untuk diperiksa terkait dokumen usaha pangkalan.
“Dalam proses pengecekan, kami juga melakukan wawancara dengan pemilik pangkalan dan pekerja untuk memastikan bahwa kayu yang ada di pangkalan tersebut berasal dari sumber yang legal,” pungkasnya.
Umar juga menegaskan bahwa Polres Ternate berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya kegiatan ilegal yang dapat merusak lingkungan.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu melaporkan jika menemukan adanya kegiatan ilegal terkait kayu kepada kami,” tegasnya. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona














