Klikfakta.id, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyepakati menggunakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kasus Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba dan kawan-kawan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan hal tersebut ditempuh guna memaksimalkan pemulihan aset atau asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi.
” Termasuk yang di Maluku Utara, yang AGK dkk, kami juga sedang mencoba untuk masuk TPPU. Sudah disepakati masuk TPPU. Tinggal berikutnya proses administrasi,” ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/4), dikutip dari CNN Indonesia.
Ali menyampaikan perkembangan kasus tersebut saat mengkritisi mudahnya koruptor memperoleh remisi.
KPK senantiasa menerapkan Pasal TPPU untuk memiskinkan koruptor. Sebab, hal tersebut bisa membuat jera jika diakumulasi dengan pidana badan.
” Syarat pemberian remisi dulu itu kan sangat ketat. Harus ada persetujuan dari instansi yang menangani perkara, kemudian ada syarat pembayaran uang pengganti, ada syarat pembayaran uang denda, dan seterusnya. Saat ini kan tidak ada,” ucap Ali.
“Maka, kemudian kebijakan yang KPK lakukan adalah bukan hanya pemenjaraan karena banyak persoalan, tetapi bagaimana mengoptimalisasi asset recovery, memiskinkan koruptor, itulah yang menjadi pijakan KPK saat ini maka kemudian diterapkan TPPU,” tandasnya.
KPK baru saja menyelesaikan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara yang menjerat AGK dkk.
Berkas perkara mereka dinyatakan lengkap oleh tim jaksa KPK sehingga dalam waktu dekat akan disidangkan.
Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor segera dalam waktu 14 hari kerja,” kata Ali beberapa waktu lalu.
Setidaknya terdapat tujuh orang yang diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap tersebut.
Mereka ialah Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, Ajudan Ramadhan Ibrahim; serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan (swasta).
Abdul Gani, Ramadhan Ibrahim dan Ridwan Arsan selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Adnan Hasanudin, Daud Ismail, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK menduga terdapat penerimaan uang Rp2,2 miliar terkait dengan pekerjaan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
Uang tersebut di antaranya digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul Gani guna pembayaran menginap hotel dan dokter gigi.
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan Abdul Gani menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan.
Sementara itu, harta kekayaan yang dimiliki eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, terinci dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tertanggal 14 Mei 2023 untuk jenis laporan periodik tahun 2022 diantaranya :
1. Tanah dan Bangunan
Dikutip dari Klikpendidikan.id, berdasarkan LHKPN, harta kekayaan tanah dan bangunan AGK mencapai total Rp5,38 miliar.
Properti yang dimilikinya tersebar di beberapa lokasi seperti Kota Ternate, Halmahera Utara, Halmahera Selatan, dan Jakarta Selatan.
Jumlah ini mencakup tanah dan bangunan dengan nilai yang signifikan, seperti tanah seluas 9.016 m2 di Halmahera Selatan senilai Rp150 juta dan tanah dan bangunan seluas 231 m2/210 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp4 miliar.
2. Alat Transportasi dan mesin
Selain properti, Abdul Gani Kasuba juga memiliki alat transportasi berupa mobil Toyota Kijang Innova G tahun 2012 senilai Rp75 juta.
3. Harta Bergerak Lainnya
Harta bergerak lainnya yang dimilikinya mencapai Rp330 juta, yang memberikan gambaran lebih lanjut tentang kekayaan Sang Gubernur.
4. Kas dan Setara Kas
Namun, yang menarik perhatian publik adalah jumlah kas dan setara kas yang dimiliki Abdul Gani Kasuba, yang mencapai Rp673 juta.
Abdul Gani Kasuba tercatat tidak memiliki surat berharga, harta lainnya, dan tanggungan hutang.
Total keseluruhan harta kekayaan Abdul Gani Kasuba termasuk tanah, bangunan, alat transportasi, dan harta bergerak lainnya, mencapai Rp6,45 miliar.***
Editor : Armand
Komentar