Klikfakta.id, HALSEL – Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan terduga tersangka sebanyak tujuh orang itu dari pihak keluarga korban melaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku Utara.
Pasalnya pihak keluarga korban melaporkan tiga oknum penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Halmahera Selatan ke Bid Propam Polda Malut karena dinilai tidak profesional atas penanganan perkara kasus anak dibawah umur.
Padahal korban yang masih berstatus pelajar di Halmahera Selatan, saat ini tengah mengandung 5 bulan akibat adanya dugaan persetubuhan anak dibawah umur dari 7 orang terduga tersangka di Kecamatan Bacan Timur, Halmahera Selatan.
Tiga oknum penyidik Sat Reskrim Polres Halsel itu di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) diadukan ke Propam Polda Maluku Utara masing-masing berinisial Aipda T.M alias Tri, Brigpol A.K alias Aswin dan Briptu AA alias Andi.
Laporan ketidakprofesional oleh penyidik dalam penanganan perkara kasus anak ini, dilaporkan pihak keluarga melalui tim Penasehat Hukum (PH), M. Bahtiar Husni dan rekan pada Selasa 29 April 2025.
“Kami secara resmi telah melaporkan tiga penyidik ini ke Propam Polda Malut, karena kami menilai mereka tidak adanya profesionalisme dalam penanganan kasus tersebut,” ujar Bahtiar kepada sejumlah awak media.
Bahtiar mengakui, dalam penanganan perkara kasus yang telah mengorbankan seorang anak dibawah umur, ditangani oleh penyidik PPA Sat Reskrim Polres Halmahera Selatan ditemukan banyak kejanggalan ketika ditelusuri.
Sebab kejanggalan yang paling besar, menurut Bahtiar tujuh orang sebagai tersangka itu tidak dilakukan penahanan oleh Polres setempat, bahkan tim hukum tidak di ;perbolehkan mendampingi korban saat dimintai keterangan.
Selain itu, dalam pemeriksaan terhadap korban dilakukan berulang-ulang dengan pernyataan yang sama, tidak hanya itu penyidik juga terkesan tak menyampaikan hasil penyelidikan ke tim hukum korban.
“Korban itu mereka periksa malam hari dengan alasan untuk dilakukan pemeriksaan BAP padahal bisa dilakukan pemeriksaan disiang hari, apalagi korban masih anak-anak, seharusnya mendapat perlindungan,” katanya.
Dengan beberapa catatan tersebut sudah tentu selaku penasehat hukum korban merasa penyidik tidak profesional dalam penanganan kasus yang telah mengorbankan masa depan generasi.
“Harusnya kasus ini dijadikan atensi oleh pimpinan, baik Kasat Reskrim IPTU Gian Jumario Laapen maupun Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan,” tegasnya.
Sebab korban ini, menurut Bahtiar masih dibawa umur, maka yang seharusnya bisa menjadikan atensi apalagi pelaku melakukan tindakan ini lebih dari satu orang atau banyak orang.
“Maka tidak ada alasan, untuk tak dilakukan penahanan kepada terduga tersangka, karena dalam kasus ini kami menduga terduga pelaku itu bukan hanya tujuh orang, bahkan lebih,” pungkasnya.
Laporan tersebut dapat ditanggapi oleh Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan saat dikonfirmasi menyatakan, kasus tersebut tetap diproses dan menjadi sudah tentu atensi sehingga ditangani secara profesional.
“Setiap laporan yang masuk kami tetap tindak lanjut dan memberikan kepastian hukum kepada semua pelapor atau korban,” ujarnya.
Ia juga mengaku, soal pernyataan penasehat hukum korban tentu untuk perkembangan kasus ini penyidik sudah melakukan penetapan tersangka sebanyak 7 orang.
Bahkan dari 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini masih ada beberapa lagi yang akan ditetapkan tersangka namun prosesnya masih bertahap.
“Jadi kita tidak semerta-merta langsung tetapkan tersangka lalu ditahan, namun kita juga masih melakukan proses pemeriksaan ulang,” imbuhnya.
Terkait dengan alasan penahanan tujuh tersangka yang telah ditetapkan lanjut Kapolres, memang belum dilakukan karena masih melakukan pemeriksaan secara mendalam.
“Pemeriksaan masih terus berjalan karena kasus ini terjadi pada lokasi, waktu dan orang yang berbeda sehingga para terduga tersangka masih terus dilakukan pemeriksaan satu-persatu, apalagi kasus ini terjadi bukan sekarang tapi sudah beberapa tahun lalu,” paparnya.
Pemeriksaan kasus itu harus dilakukan berulang-ulang karena mereka yang tersangka ini masing-masing berdiri sendiri baik, waktu tempat akibatnya penyidik membuktikan satu per satu.
“Kenapa kita periksa ulang-ulang karena kita pastikan kembali benar atau tidak dilakukan tersangka. Disamping itu kita juga buktikan dengan ahli pidana, psikologi dan dari dinas PPA dan saat ini masih menunggu hasilnya, tidak langsung keluar begitu,” tukasnya. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona














