banner 468x60 banner 468x60

Dipatsus 14 Hari, Eks Wakapolres Taliabu Kembali Berulah

Korban Diminta Lapor ke Bid Propam Polda Malut

Klikfakta. id, TERNATE– Selesai menjalani masa penempatan  khusus (Patsus) selama 14 hari lantaran diduga melakukan pelanggaran etik, ternyata tak membuat mantan Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol Sirajuddin kapok.

Buktinya pasca menjalani hukuman, ia justru kembali berulah, terhadap istrinya.

Hal itu diungkap langsung oleh Dini yang juga putri tunggal Kompol Sirajuddin

“Kemarin sore, ayah saya dibebaskan dari Patsus. Mama saya kebutulan saat itu sedang di Polres, langsung dirampas mobil yang mama bawa dan semua barang mama yang ada di dalam mobil yang sebelumnya dikendarai mama,” ujarnya, Selasa 18 Maret 2025 kemarin.

Malamnya sekira pukul 21.00 WIB atau 23.00 WIT, ibunya tiba-tiba WA ke grup minta tolong. Ayahnya sudah tiba di rumah dan mengunci semua pintu rumah.

Ibunya sendirian di dalam kamar saat itu dan merasa ketakutan dan terancam.

“Adik-adiknya mama yang mendengar info tersebut, kemudian langsung merapat ke rumah dengan niat menyelamatkan mama. Namun yang terjadi, mereka malah diusir dan juga mendapatkan kekerasan terdapat memar-memar di bagian tangan (ada bukti foto), ” terangnya.

Saudara dari ibunya berhasil masuk ke rumah, dan sempat berdebat dengan ayahnya

“Ayah saya ngotot bahwa apa yang saya posting tersebut dan viral adalah editan. Ayah saya sama sekali tidak merasa bersalah dan dengan arogannya seolah-olah dia yang paling benar. Patsus 3 minggu tidak membawa perubahan kepada ayah,” kesalnya.

Tindakan yang dilakukan oleh ayahnya itu, membuat ibunya sempat pingsan. Melihat itu, ayahnya bersikeras dan tidak mengizinkan keluarga membawa ibunya ke rumah sakit.

“Alhamdulillah akhirnya mama berhasil dievakuasi ke rumah sakit dibantu oleh masyarakat setempat. Saya minta bapak Kapolda dan Kabid Propam mohon agar ayah saya jangan dibebaskan dulu sambil menunggu putusan hasil sidang etik. Tolong pikirkan kesalamatan mama. Tidak ada jaminan kalau seperti ini keadaanya. Kami hidup tidak tenang, ” ucapnya.

Terkait dengan ulah Kompol Sirajuddin tersebut, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono yang dikonfirmasi meminta kepada korban agar segera melaporkan kembali ke Bid Propam atau ke atasan langsung.

“Jika ada perbuatan Polri yang melakukan tindakan melanggar hukum dapat dilaporkan sesuai dengan mekanisme yang ada. Bisa ke Propam atau atasan langsung dimana anggota tersebut bertugas, misal anggota Yanma, atasan langsung ke Yanma, ” singkatnya.

Sekedar informasi, Kompol Sirajuddin dikenakan hukuman 14 hari( patsus) atas dugaan perselingkuhan dengan oknum anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dari partai Golkar, Agriati Yulin Mus.

Skandal perselingkuhan Kompol Sirajuddin itu dibongkar langsung oleh anaknya Dini di platform media sosial. ***

Editor     : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page