Klikfakta.id, TERNATE — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menerapkan Restorative Justice (RJ) dalam penanganan perkara ledakan speedboat Bella 72 dengan tersangka RA alias Rahmat, yang terjadi di Pelabuhan Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu.
Pelaksanaan Restorative Justice tersebut berlangsung di Rumah RJ Fala Damai, Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
Proses penyelesaian perkara ini turut disaksikan langsung oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos yang juga merupakan salah satu korban dalam insiden tragis tersebut.
Aspidum Kejati Maluku Utara, Dedy Wibiyanto Atabay, saat dikonfirmasi membenarkan pelaksanaan Restorative Justice dalam perkara tersebut.
“Perkara ini diusulkan untuk Restorative Justice dan telah memenuhi seluruh persyaratan, salah satunya adanya perdamaian antara tersangka dengan para korban,” ujar Dedy Senin (5/1/2026).
Sebelumnya, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku Utara, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Tersangka RA alias Rahmat diduga bertanggung jawab atas insiden ledakan speedboat Bella 72 yang terjadi di Pelabuhan Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, Kombes Pol I Gede Putu Widyana, membenarkan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut.
“Berkas perkara sudah lengkap. Tersangka dan barang bukti telah kami serahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” kata Kombes Pol I Gede Putu, Jumat (2/1/2026).
Sekadar informasi peristiwa ledakan speedboat Bella 72 merupakan insiden tragis yang menelan enam korban jiwa, yakni Benny Laos, ajudannya Hamdani Buamona Bot, Anggota DPRD Maluku Utara Ester Tantri, Ketua DPW PPP Maluku Utara Mubin A. Wahid, serta dua warga lainnya, Nasrun dan Mahsudin Ode Muisi.
Selain korban meninggal dunia, lima orang lainnya mengalami luka-luka dan sempat menjalani perawatan medis akibat ledakan tersebut.
Penerapan Restorative Justice dalam perkara ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya dampak dan jumlah korban yang dialami dalam insiden tersebut.
Kejati Maluku Utara menegaskan bahwa penerapan RJ dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta mempertimbangkan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat. (sah/red)














