banner 728x90

Ditpolairud Polda Malut Sosialisasi Bahaya Destructive Fishing ke Nelayan Pulau Taliabu

banner 120x600

Klikfakta.id, TALIABU – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Polda Maluku Utara (Malut) melalui Markas Unit (Marnit) Pulau Taliabu KP. XXX-1027 menggelar sosialisasi destructive fishing.

Sosialisasi destructive fishing berlangsung Jumat 2 Mei 2025 bertempat di Kantor Desa Limbo, Kecamatan Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, yang dihadiri Kepala Desa Limbo bersama sekertarisnya, Ketua BPD, Staf Desa, serta sejumlah nelayan.

banner 325x300

Sosialisasi ini dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap masyarakat tentang bahaya praktik penangkapan ikan dengan bahan peledak.

Karena penangkapan ikan dengan bahan peledak dapat merusak ekosistem laut dan mengancam keberlangsungan sumber daya perikanan.

Komandan Markas Unit (Danmarnit) Pulau Taliabu AIPDA Rusdi Umanailo dalam sosialisasi tersebut menekankan pentingnya mematuhi aturan perikanan yang berkelanjutan demi menjaga kelestarian laut.

“Kita bersama-sama mencegah dan mengurangi praktik illegal fishing dan destructive fishing, karena merusak ekosistem laut serta mengancam sumber daya ikan yang keberlanjutan,” ujar Rusdi.

Menurutnya kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan dan edukasi Polda Maluku Utara kepada nelayan agar tidak menggunakan metode ilegal dalam menangkap ikan.

“Dengan adanya sosialisasi ini kami harap ada kesadaran untuk masyarakat nelayan bisa meningkat sehingga dapat mendukung upaya pemerintah dalam memberantas praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan,” pungkasnya. ***

Editor    : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page