Klikfakta.id, TERNATE – Penasehat hukum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara, Agriati Yulin Mus, Nurul Mulyani dan rekan mendesak Kapolda Maluku Utara Utara Irjen Pol Waris Agono atensi kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Pasalnya dugaan kasus tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut hingga kini tak kunjung ada kejelasan dalam penanganan laporan tersebut.
Nurul mengatakan laporan tersebut dilaporkan sejak 25 Februari 2025 kemarin hingga saat ini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan dan masih dalam tahap penelitian laporan, meski telah berlalu lebih dari dua bulan.
“Ini kami ketahui melalui terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diberikan oleh penyidik,” ujar Nurul Mulyani, kepada awak media, Jumat 2 Mei 2025.
Dalam SP2HP tersebut menyebutkan bahwa, penyidik telah memintai klarifikasi dari lima orang, termasuk pelapor dan terlapor, serta melakukan koordinasi awal dengan ahli informasi transaksi elektronik (ITE).
Selain itu, penyidik juga masih merencanakan klarifikasi lanjutan terhadap sejumlah saksi, serta berkoordinasi dengan ahli bahasa, ahli psikologi, dan psikiater.
“Bahkan gelar perkara pun hingga saat ini masih disebut dalam tahap rencana,” katanya.
Untuk itu, pihaknya meminta atensi dari Bapak Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, agar penanganan kasus tersebut tidak berlarut-larut dan dapat memenuhi asas kepastian hukum serta keadilan terhadap korban.
“Kami juga mendesak agar penyidik Ditreskrimsus Polda Malut menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas dalam penanganan perkara ini,” tegasnya.
Menurutnya, dugaan pelanggaran yang dilaporkan masuk dalam kategori tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Maka penyidik Ditreskrimsus segera memeriksa perkara ini dengan profesionalisme, demi menjaga integritas,” pungkasnya.
Untuk diketahui, perkara ini berawal dari unggahan di akun Instagram pribadi Dini Aprilia Eka Putri, yang merupakan anak dari mantan Wakapolres Pulau Taliabu Kompol Sirajuddin.
Dalam unggahan tersebut, Dini diduga menyebut adanya hubungan terlarang antara ayahnya dan Yulin Mus, yang kemudian dianggap mencemarkan nama baik Yulin. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona














