Ditresnarkoba Polda Maluku Musnahkan Ribuan Gram Narkotika dengan 75 Pelaku 

Pemusnahan barang bukti yang berlangsung di Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara, Kota Ternate, Kamis (21/5/2026) foto : Saha Buamona/ Klikfakta.id

Klikfakta.id, TERNATE — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja, sabu dan tembakau gorila dari hasil penangkapan kasus tindak pidana narkotika.

Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara, Kota Ternate, Kamis (21/5/2026). 

Dalam pemusnahan itu juga disaksikan aparat penegak hukum dan pihak terkait guna untuk memastikan seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pemusnahan yang dilakukan ini sebagaian dari bentuk komitmen Polda Maluku Utara untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Maluku Utara. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Bobby P. Marpaung melalui Kabag Bin Opsnal (KBO) AKBP Busranto Abdullatif mengatakan,  pemusnahan ini adalah barang bukti Narkotika dari 75 pelaku yang telah diselesaikan. 

Menurutnya selama Tahun 2025 Ditresnarkoba Polda Maluku Utara berhasil mengungkap 75 yang diselesaikan melalui Restorative Jastic dan sebagian diserahkan ke Jaksa. 

“Barang bukti yang ada Narkotika jenis ganja seberat 211,167 gram, sabu 9,5742 gram, obat keras (daftar-G) 3,720 butir dan tembakau sintesis atau Gorilla 14,968 gram,” ujar Busranto. 

Busranto menegaskan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan hari ini merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Maluku Utara selama periode tahun 2025 atau Januari hingga Desember. 

“Sebagian hasil temuan tim di lapangan dan sebagian lainnya perkara penghentian melalui restorative justice,” tegasnya. 

Polda Maluku Utara juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memberikan informasi terkait adanya peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.(sah/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page