Klikfakta.id, TERNATE – Tim Subdit Gasum Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Maluku Utara kembali menangkap peredaran minuman keras (Miras) berbagai jenis di Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.
Penangkapan itu dilakukan saat tim Subdit Gasum menggelar patroli dan razia minuman keras, pada Kamis 14 Agustus 2025 dini hari yang dipimpin oleh IPDA Hidayat Kausaha.
Kabid humas Polda Malut Kombes Pol. Bambang Suharyono, mengatakan patroli pada malam tersebut digelar setelah polisi menerima laporan dari warga mengenai adanya aktivitas penjualan miras.
Menindaklanjuti informasi tersebut tim langsung menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan, kemudian petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang disimpan didalam rumah.
“Barang bukti yang diamankan meliputi miras jenis akar ukuran 10 liter dan 50 kantong plastik berisi 600 mililiter, serta delapan botol berukuran sama,” ujar Bambang.
Selain itu, polisi juga menyita miras jenis cap tikus delapan kantong dan 19 botol ukuran 600 mililiter, anggur merah kawa-kawa satu botol, serta empat botol Bir Hitam Guinness ukuran 325 mililiter.
“Pemilik miras berinisial RH melarikan diri saat penggerebekan berlangsung, namun seluruh barang bukti berhasil diamankan di Ditsamapta Polda Malut untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Pihaknya menegaskan bahwa Polda Maluku Utara memastikan razia serupa akan terus dilakukan guna menekan peredaran minuman keras.
“Kami akan menindak tegas penjual miras sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona













