Klikfakta.id, SOFIFI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara kembali menangkap seorang pemuda berinisial AWW alias Adi (18) atas dugaan kepemilikan puluhan sachet narkotika jenis ganja.
Adi diduga dalam upaya penyelundupan dan peredaran narkotika jenis ganja di Kabupaten Halmahera Tengah, Sabtu (14/2/2026).
Adi ditangkap oleh Unit Opsnal Ditresnarkoba Polda Maluku Utara setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan kepemilikan dan peredaran ganja.
Informasi itu menyebutkan bahwa pelaku kerap mengedarkan barang haram di Weda dan sekitarnya. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung menuju Halmahera Tengah.
Berdasarkan hasil penelusuran, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di sebuah restoran seafood di kawasan Weda.
Tim mendatangi lokasi dan mengamankan Adi untuk dimintai keterangan. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui menyimpan serta mengedarkan narkotika jenis ganja yang disimpan di kediamannya di Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah pelaku. dari hasil penggeledahan tersebut, tim menemukan sebanyak 84 saset kecil diduga berisi narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam kardus di kamar pelaku.
Selain puluhan saset ganja, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam merek Redmi berwarna hitam beserta kartu SIM, satu dos minuman Nata de Coco, dan satu dos telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bobby P. Marpaung, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Maluku Utara.
Untuk Ia menegaskan akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba, khususnya yang menyasar di kalangan generasi muda.
“Saya mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap,” ujar Kombes Bobby Jumat (20/2/2026).
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran ganja tersebut,” pungkasnya. (sah/red)Â













