Klikfakta.id,HALTIM– Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, memastikan saat ini belum ada formula pasti untuk pembayaran gaji tenaga honorer daerah tahun 2026, khususnya bagi para guru yang belum terbayar.
” Sampai sekarang belum ada formula tetap yang diputuskan untuk mengatasi persoalan tersebut. Tapi kita sementara menyiapkan beberapa alternatif formula yang nantinya akan segera didiskusikan bersama DPRD, ” terang Ricky, di depan Ruang belajar SMK Negeri 1 Kota Maba, Selasa, (3/11/2026).
Ricky menjelaskan, kebijakan mengenai tenaga honorer saat ini masih harus mengacu pada ketentuan dan regulasi yang berlaku secara nasional.
Hal ini merujuk pada Permendagri Nomor 27 dan Permendagri Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2027 yang melarang pengangkatan honorer daerah baru.
Aturan tersebut dinilai telah mengunci seluruh ruang gerak dan kebijakan anggaran yang berkaitan dengan honor daerah.
Meski begitu, Pemda Haltim masih menantikan solusi resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait nasib para guru sukarela.
Ricky memastikan keberadaan guru sukarela yang telah lama mengabdikan diri di sekolah-sekolah tetap menjadi catatan khusus bagi pemerintah daerah!
Langkah kehati-hatian ini diambil mengingat sebagian besar
pemerintah daerah di Provinsi Maluku Utara telah memilih merumahkan tenaga honorer sambil menunggu ketentuan lanjut dari pusat. (tim/red)




















