Klikfakta.id, HALTIM — Menindaklanjuti Peredaran Minuman Keras jenis di wilayah hukum Polres Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, Polsek Wasile Selatan, melakukan razia ketat ditempat penyulingan minuman keras (miras).
Dalam razia tersebut, polisi berhasil mengamakan ribuan liter miras jenis cap tikus maupun bahan baku miras (sageru) yang siap diedarkan.
Hal itu disampaikan Kapolres Haltim AKBP Setyo Agus Hermawan melalui Kasih Humas Polres Gustafi F. Tabarani.
Gustafi mengatakan bahwa razia yang dilakukan pada Senin 23 Mei 2024 kemarin dipimpin langsung Kapolsek Wasile Selatan IPDA Nurmala Ismail langsung ke lokasi penyulingan.
“Tujuannya agar miras tersebut tidak dapat diedarkan ke kampung atau ke daratan Halmahera Timur,” ujar Gustafi kepada Klikfakta.id, Kamis 16 Mei 2024 kemarin.
Kegiatan razia yang dilakukan itu agar polisi dapat menemukan dua Lokasi tempat penyulingan, namun satu dari dua lokasi telah dibongkar oleh pemiliknya.
Lokasi pertama, lanjut Gustafi dapat ditemukan ada cap tikus dan segeru sekira 678 liter.
Kemudian pada lokasi berikutnya anggota juga menemukan sekira 443 liter miras jenis cap tikus.
“Cap tikus itu sebanyak 135 liter, dalam lima galon berukuran 25 liter, serta dua galon berukuran 5 liter,” ucapnya.
Selain itu, kata Gustafi polisi juga menemukan bahan baku cap tikus (sageru) sebanyak 308 liter.
“Kemudian Polisi langsung melakukan pemusnahan di tempat sebanyak 350 liter dari bahan baku captikus yang didapat,” pungkasnya.
“Barang bukti (Babuk) dan lainnya itu langsung diamankan ke Polsek Wasile Selatan Polres Haltim,” pungkasnya.***
Editor : Armand
Penulis : Saha Buamona