Proyek RSP Halbar Rp42,9 M Mangkrak, Kejati Malut Diduga Diam Mahasiswa Loloda Ngadu ke Kejagung

Penyampaian Laporan oleh Aliansi Mahasiswa Loloda ke Kejati Maluku Utara terkait Proyek RSP Halmahera Barat( foto : istimewa)

Klikfakta.id, TERNATE — Dugaan korupsi proyek Pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Halmahera Barat senilai Rp42,9 miliar mandek. Kejaksaan Tinggi Maluku Utara diduga diam, Aliansi Mahasiswa Loloda Provinsi Maluku Utara minta Kejaksaan Agung RI turun tangan.

Proyek dianggarkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan TA 2024 itu, mangkrak, tapi uang sudah cair Rp17,1 miliar. Ironisnya, laporan resmi mahasiswa sejak setengah tahun lalu tak digubris Kejati.

Baca Juga :

Jadi Temuan BPK, Aparat Penegak Hukum Diminta Selidiki Proyek RS Pratama di Halmahera Barat

“Kami sudah serahkan segalanya, bukti kuat pun ada. Tapi hingga kini belum ada satu pun panggilan, penjelasan, atau kabar kemajuan penanganan dari Kejati Malut. Kasus ini seolah dikubur hidup-hidup,” ungkap Jubir Aliansi Mahasiswa Loloda.

Laporan Lengkap, Kejati Hening Tanpa Kabar

Berdasarkan dokumen bernomor 001/AML/IV/2026, aliansi ini telah melapor resmi ke Layanan Terpadu Satu Pintu Kejati Malut pada 14 April 2026. Berkas lengkap dengan bukti pendukung, termasuk salinan LHP BPK RI, plus foto dokumentasi penyerahan.
Namun hingga Sabtu (24/5/2026), tak ada tindak lanjut.

Baca Juga :.

Undangan Sinergi RSP Halbar Disoal, Asdian : Jangan Sinergi untuk Benarkan Kesalahan 

Pindah Lokasi Sepihak, Lahan Diduga Sengketa, Uang Tetap Cair

Proyek ini awalnya direncanakan di Desa Jano, Kecamatan Loloda Tengah. Namun dipindahkan sepihak ke Desa Soana Masungi, Kecamatan Ibu tanpa persetujuan tertulis Kementerian Kesehatan. Kontraktornya PT MMP.

Temuan BPK RI Nomor 15.B/LHP/XIX.TER/05/2025 memperkuat dugaan pelanggaran:

1. Lokasi tidak sah. Pembangunan tidak sesuai persetujuan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Surat No. YK.02.01/D/43700/2024.

2. Status lahan tidak jelas: Lokasi baru hanya kesepakatan lisan, belum bersertifikat atas nama Pemda Halbar, bahkan berpotensi lahan sengketa.

3. Pembayaran tidak sesuai progres: Termin kedua 40% atau sekitar Rp17,1 miliar sudah dicairkan Desember 2024, padahal pekerjaan berhenti dan kontraktor sudah ajukan penghentian kontrak.

Dalam laporannya, mahasiswa menjerat dengan Pasal 421, 424, 425 KUHP tentang penggelapan dan penipuan oleh pejabat, Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, Pasal 17 dan 18 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Penyalahgunaan Wewenang, serta pelanggaran Permenkeu No. 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan DAK.

Mahasiswa Desak Kejagung Ambil Alih

Merasa keadilan buntu di provinsi, Aliansi Mahasiswa Loloda menduga ada unsur sengaja mengulur waktu atau tutup-tutupi kasus di Kejati Malut.

“Ini uang rakyat untuk melayani kesehatan warga Halbar, terutama Loloda yang selama ini kesulitan akses medis. Bukan dana yang bisa diatur sesuka hati demi kepentingan sekelompok orang,” tegas pernyataan sikap mereka.

Mereka mendesak Kejagung RI segera:

1. Melakukan penyidikan mendalam atas laporan dugaan korupsi ini.
2. Memanggil dan memeriksa pejabat terkait Pemkab Halbar dan Dinkes.

3. Audit ulang aliran dan penggunaan DAK Fisik Kesehatan TA 2024.

4. Menindak tegas siapa pun yang terbukti salahgunakan wewenang, pindah lokasi tanpa prosedur, dan rugikan negara puluhan miliar.

Hingga berita ini ditayang, Kejati Malut belum memberikan keterangan resmi soal mandeknya penanganan laporan tersebut. ( ajo/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *