Klikfakta.id, HALSEL– Pembangunan Masjid Raya di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara hingga saat ini tak kunjung selesai.
Tercatat sudah tiga kepala daerah berganti, namun tak kunjung tuntas.
Padahal pembangunan masjid raya tersebut diketahui telah menghabiskan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) ratusan miliar rupiah.
Pembangunan tersebut pada tahap awal dianggarkan akhir periode kedua mantan bupati Muhammad Kasuba dengan anggaran yang dikontrak melekat di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan( PUPR) Halsel.
Berdasarkan dokumen pada tahun 2016 dengan anggaran kontrak senilai kurang lebih Rp50 miliar Namun direfocusing menjadi Rp29 miliar.
Pada saat kepemimpinan Bahrain Kasuba dan Iswan Hajim pada 2017 dianggarkan berdasarkan nilai kontrak sebesar Rp29.950.000.000.
Pembangunan lanjutan tersebut melekat di Disperkim Halsel yang dikerjakan oleh PT. Bangun Utama Mandiri Nusa, perusahan tersebut milik mendiang Lutfi dan Lenny Sarif.
Kemudian pada 2018 pembangunan tersebut mangkrak dan dianggarkan kembali dan dikerjakan perusahan yang sama dengan nilai kontrak sebesar Rp 29.895.736.354.
Selanjutnya pada tahun 2019 kembali dianggarkan sebesar Rp. 9.984.783.000, dengan rekanan CV. Minanga Tiga Satu, perusahan ini juga dikatahui milik Lenni Syarif.
Tak sampai disitu, bahkan tahun 2021 atau diakhir masa jabatan Bahrain Kasuba pembangunan masjid raya dianggarkan Rp 11.018.437.819.82 yang dikerjakan oleh PT. Duta Karya Pratama Unggul, perusahan ini juga diketahui milik Leni Sarif.
Meski begitu, masjid raya halsel yang dianggarkan sejak tahun 2016 hingga 2021 dengan menelan APBD sebesar Rp 109.848.957.173 belum dapat diselesaikan alias mangkrak.
Pada tahun 2021 pemerintahan berpindah ke mendiang Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba.
Dipemerintahan Usman Sidik inilah pembangunan masjid raya dihentikan lantaran dicurigai ada praktik tindak pidana korupsi dalam pembangunan proyek masjid raya tersebut.
Melalui kebijakan mendiang Usman Sidik, pembangunan dihentikan penganggarannya di tahun 2022-2023.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara langsung melakukan pendalaman kasus korupsi proyek masjid raya.
Sementara Bupati Usman Sidik tutup usia pada 5 November 2023, tak lama tepatnya pada 16 Januari 2024, Kejati menetapkan mantan Kepala Dinas Perkim Halsel berinisial AH alias Ahmad Hadi tersangka tunggal dalam kasus tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut Richard Sinaga saat penetapan tersangka AH sebelumnya pada 16 Januari 2024 menyampaikan bahwa, tersangka bertindak selaku pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup Halsel tahun 2017-2019.
Ahmad Hadi terbukti terlibat kasus korupsi proyek masjid raya tahun 2017–2018 dan 2019, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.426.515.798.65.
Kerugian negaranya berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara.
Meski begitu, penetapan Ahmad Hadi sebagai tersangka tunggal oleh Kejati Maluku Utara menuai sorotan dari praktisi hukum Ismid Usman.
Menurut Ismid, perkara tindak pidana korupsi bahwa pelaku kejahatan tersebut orang yang melakukan, menyuruh dan turut serta.
“Karena hal tersebut dapat dikualifisir sebagai pelaku tindak pidana yang harus dimintai pertanggung jawaban,” ujarnya usai AH ditetapkan tersangka.
Bahkan pembangunan masjid raya itu dianggarkan saat kepemimpinan mendiang Bupati Usman Sidik beralih ke Bassam Kasuba.
Melalui kebijakan putra Muhammad Kasuba ini, pembangunan masjid raya kembali dianggarkan pada tahun 2024 dengan anggaran sebesar Rp 25 miliar.
Hal ini setidaknya berdasarkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD). Paket pengadaan itu memiliki kode rekening 5.2.03.01.01.0008
“Pembangunan lanjutan masjid raya tahap IV,” tertulis di RKA-SKPD Pemda Halmahera Selatan yang dilihat, pada Senin 15 April 2024.
Dengan begitu, masjid raya tersebut dianggarkan sejak mantan Bupati Muhammad Kasuba, Bahrain Kasuba, dan kembali dianggarkan bupati aktif Bassam Kasuba telah menguras APBD Rp 134 miliar lebih, namum bangunan masjid belum selesai dikerjakan.***
Editor : Armand
Penulis : Saha Buamona
Komentar