Klikfakta.id, HALSEL–Warga desa Saketa, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, sejak sepekan kemarin menggelar aksi unjuk rasa dengan memalang kantor desa.
Mereka mendesak pemerintah daerah menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) yang diduga dilakukan oleh kepala desa, Idjul Kiat.
Amatan Klikfakta.id di lapangan, seluruh aktivitas pelayanan masyarakat di wilayah pemerintahan desa Saketa terhenti.
Warga memasang palang di pintu masuk kantor desa dan menegaskan tidak akan membukanya sebelum pemerintah desa memberikan pertanggungjawaban yang jelas.
Tak hanya itu, warga juga membongkar pagar lahan untuk program nasional, yakni sandang pangan yang dianggarkan melalui Dana Desa pada tahun anggaran 2024 yang hingga saat ini tidak difungsikan alias mangkrak.

Koordinator aksi Ahmad Boni mengatakan aksi ini dilakukan merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap Kades dan perangkatnya atas dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi ratusan juta.
āKami menuntut keterbukaan pengelolaan Dana Desa, karena kades saketa yang dijabat oleh M. Idjul Kita sejak 2023 hingga saat ini belum juga keterbukaan atau memberikan penjelasan melalui Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada masyarakat,ā tegasnya pada Sabtu 6 September 2025.
Menurutnya, kades yang tidak mengumumkan LPJ realisasi anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) melanggar undang-undang desa dan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri), serta dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian sementara.
āKarena LPJ ini wajib dibuat dan disampaikan oleh kepala desa untuk transparansi pengelolaan keuangan dan pembangunan desa kepada masyarakatnya,ā tegasnya
Jika Kades tidak mengumumkan LPJ, kata dia akan terjadi pelanggaran hukum. Karena kades yang tidak menyampaikan LPJ adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Desa dan Permendagri yang mengatur pengelolaan keuangan desa.
āMaka sanksi administratif, yaitu Kades dapat dikenai sanksi administratif, termasuk ancaman pidana korupsi. Saya pikir dalam beberapa kasus ini, bupati Halsel Hassan Ali Bassam Kasuba segera memberhentikan sementara kepala desa yang lalai membuat LPJ, ” ucapnya
Pihaknya mengaku kades sudah merugikan masyarakat. Untuk itu ia menyebut tidak perlu kades dilaporkan ke instansi berwenang, seperti Inspektorat atau Kepolisian, tapi sudah dengan sendirinya pihak yang disebutkan itu segera menindaklanjuti.
āMengingat LPJ itu sangat penting untuk transparansi keuangan Desa dan menunjukkan bagaimana uang desa dikelola dan digunakan dalam satu tahun anggaran, sehingga masyarakat dapat memantau dan mengevaluasinya, ” sebutnya.
Sebab, lanjut Ahmad, wujud pelaksanaan UU Desa itu seperti penyampaian LPJ, karena kewajiban kepala desa yang diatur dalam permendagri, sebagai bagian dari transparansi penyelenggaraan pemerintahan desa.
Ia menegaskan bahwa tudingan dan desakan untuk keterbukaan LPJ itu bukan tidak berdasarkan hukum, akan tetapi semua sudah dijelaskan dalam Pasal 24 huruf c undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 82 ayat (1) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa,
Kemudian Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana.
āDengan ancaman hukuman bagi pelanggaran ini yang meliputi penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau Undang-undang nomor 31 Tahun 1999,āpaparnya.
Bahkan sejumlah warga mengaku kesal dengan sikap pemerintah desa yang dinilai tidak transparan dalam pengelolaan anggaran, mereka juga menyebut, banyak program yang seharusnya dinikmati masyarakat justru tidak terealisasi.
āKami sudah sering menanyakan penggunaan Dana Desa, tapi tidak ada kejelasan sedikitpun, padahal ini uang rakyat yang harusnya dipakai untuk pembangunan, bukan untuk kepentingan pribadi,ā ujar salah satu tokoh masyarakat.
Ratusan warga itu juga menegaskan pemalangan akan terus dilakukan hingga ada kejelasan penggunaan Dana Desa, selain itu, mereka juga meminta aparat pengawasan internal pemerintah (Apip) khususnya kepolisian dan kejaksaan, serta Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan segera melakukan penyelidikan untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan tersebut.
āKalau memang ada penyelewengan, harus diusut, jangan sampai dibiarkan karena akan merugikan masyarakat banyak,ā ucap seorang pemuda desa.
Seorang pemuda itu juga mendesak pemkab halsel segera turun tangan agar pelayanan masyarakat tidak terus terhenti.
āJika tuntutan kami tidak diindahkan oleh pihak berwajib, maka jangan marah ketika kami warga menduga bahwa kalian juga ikut menikmati hasil penyalahgunaan Dana Desa oleh Kades Saketa,ā tambahnya, mengakhiri.
Pemalangan kantor desa Saketa hingga sepekan ini juga turut dibenarkan oleh Kapolsek Saketa, Kecamatan Gane Barat, IPDA Ruslan Anwar ketika dikonfirmasi oleh awak media.
āIya kantor Desa masih di palang warga dari hari Senin kemarin hingga saat ini,ā ungkapnya.
Hingga berita ini ditayang, kepala desa Saketa M. Idjul Kiat belum dapat dimintai keterangan resmi terkait tudingan penyalahgunaan anggaran tersebut.
Diketahui, aksi pemalangan kantor desa saketa bukan kali pertama terjadi.
Karena sebelumnya warga juga melakukan hal serupa dengan tuntutan yang sama, yakni dugaan tidak transparannya pengelolaan dana desa. ***
EditorĀ Ā Ā : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona














