banner 468x60

HMI Ternate Soroti Mandeknya Kasus Korupsi di Kejati Malut, Nilai Transparansi Lemah

Rizky Ramli; Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Ternate 2025-2026

Klikfakta.id, TERNATE — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate menyoroti penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara yang dinilai berlarut-larut dan minim penjelasan kepada publik.

Kondisi tersebut disebut mencerminkan lemahnya transparansi dalam penegakan hukum di daerah.

Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) HMI Cabang Ternate, Rizky Ramli, menegaskan bahwa mandeknya sejumlah perkara dugaan korupsi tidak lagi dipandang sebagai persoalan teknis hukum semata.

Melainkan telah berkembang menjadi krisis kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Ketika kasus-kasus besar terus disebut tetapi tidak pernah dijelaskan ujungnya, publik patut bertanya apakah hukum benar-benar bekerja, atau justru berhenti di meja jaksa. Kejati Malut tidak boleh membiarkan ini terus tumbuh,” tegas Rizky, Senin (5/1/2026).

Rizky mengungkapkan, dalam beberapa tahun terakhir banyak kasus dugaan korupsi yang secara terbuka disorot masyarakat sipil, mahasiswa, dan media massa, namun hingga kini tidak disertai penjelasan resmi mengenai progres penanganan maupun status hukumnya.

Beberapa kasus yang disoroti HMI di antaranya:

Dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan dengan nilai 15 miliar.

Proyek Rumah Sakit Pratama Halmahera Barat yang mangkrak,

Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal Halsel Express.

Dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan infrastruktur jalan dan talud di sejumlah kabupaten/kota,

Dugaan korupsi pengelolaan anggaran daerah Kabupaten Pulau Taliabu,

Proyek fisik dan nonfisik sektor pendidikan dan kesehatan yang dilaporkan bermasalah,

Dugaan penyimpangan anggaran desa dan dana transfer daerah,

Sejumlah laporan masyarakat terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah yang hingga kini belum memiliki kejelasan tindak lanjut.

Menurut Rizky, pembiaran terhadap perkara yang tak kunjung tuntas akan melanggengkan budaya impunitas serta membuka ruang bagi praktik korupsi untuk terus menggerogoti dana pembangunan daerah.

“Korupsi selalu punya korban, dan korbannya adalah masyarakat. Jalan rusak, pelayanan publik buruk, dan ketimpangan sosial adalah dampak langsung dari penegakan hukum yang setengah hati. Karena itu, keterbukaan bukan pilihan, melainkan kewajiban Kejati kepada publik,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa sikap kritis HMI tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan merupakan bagian dari mandat moral dan konstitusional mahasiswa sebagai kekuatan kontrol sosial.

“Jika Kejati merasa bekerja sesuai aturan, maka tidak ada alasan untuk tertutup. Publik berhak mengetahui perkembangan setiap kasus, dasar hukum penghentian perkara, serta pihak yang harus bertanggung jawab. Tanpa penjelasan itu, penegakan hukum hanya akan terlihat sebagai formalitas,” katanya.

HMI Cabang Ternate memastikan akan terus mengawal isu ini serta mendorong tekanan publik agar penegakan hukum di Maluku Utara berjalan secara independen dan tidak tunduk pada kepentingan politik, kekuasaan, maupun kompromi elit. (sah/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page