Klikfakta.id, TERNATE – Istri oknum anggota polri yang bertugas di Polres Pulau Morotai berinisial N alias Novia mengajukan surat keberatan ke Bidang profesi dan pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku Utara.
Surat keberatan itu menindaklanjuti atas sidang disiplin suaminya selaku Kabag Ops Polres Pulau Morotai berinisil Kompol RU alias Rasyid Usman yang rencananya akan digelar pada Jumat 11 2025 besok.
Korban (N) merasa keberatan jika sidang disiplin terhadap Kompol Rasyid itu digelar di Polres Pulau Morotai.
Ini mengingat laporannya diajukan ke bidpropam Polda Malut atas dugaan kasus penelantaran anak dan istri.
Surat keberatan itu disampaikan korban melalui pendampingnya staf ahli bidang hukum Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Ternate Nurdewa Safar pada Rabu 9 April 2025 kemarin.
“ Kami sudah layangkan keberatan ke Propam Polda Malut, didalamnya terdapat beberapa poin yang menjadi alasan keberatan untuk sidang disiplin digelar di Polres Morotai,” ujar Nurdewa kepada sejumlah media pada Kamis 10 April 2025 sore tadi.
Beberapa poin alasan yang menjadi keberatan lanjut Nurdewa, sebelumnya korban telah melaporkan kondisi rumah tangganya kepada pimpinan Polres Morotai, namun diselesaikan dengan cara dimediasi.
Namun korban merasa tidak adil sehingga laporan tersebut dilanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi yaitu Bidoropam Polda Malut untuk mendapatkan keadilan atas apa yang dialaminya.
“Apalagi korban sudah tidak dinafkahi oleh suaminya, sehingga untuk menyambungkan hidup, korban dengan terpaksa harus ngojek serta menjual ikan dipasar bahari berkesan,” kata Dewa sapaan akrabnya Nurdewa.
Dengan alasan ini,Nurdewa menjelaskan bahwa korban tidak punya biaya yang cukup untuk melakukan perjalanan menuju Morotai guna menghadiri sidang disiplin.
Alasan keberatan berikutnya Kompol Rasyid sendiri belum dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Ops Polres Morotai.
Sehingga dicurangi dalam sidang nanti ada pihak-pihak yang bertindak sebagai majelis sidang dijamin tidak berpihak kepada korban selaku istri untuk mencari keadilan.
“Untuk itu sebagai kuasa pendamping korban, kami memohon kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara sebagai pimpinan tertinggi agar mempertimbangkan aspek kemanusiaan,” ungkapnya.
Korban hanya menuntut keadilan, karena sebagai Istri sah Kompol Rasyid yang juga ibu bhayangkari aktif, sehingga pihaknya meminta agar sidang disiplin Kompol Rasid digelar di Polda Malut.
“Kami dengan tegas meminta kepada bapak Kapolda agar oknum pejabat polri di Polres Morotai ini segera disidang di Polda Malut, karena kami keberatan jika sidangnya dikembalikan di Polres,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dugaan penelantaran anak istri yang dilakukan Kompol Rasyid ini berawal pada Juni tahun 2024.
Novia dan sang suami mengalami keretakan rumah tangga karena perselisihan pendapat.
Saat itu Novia yang merasa sikap sang suami tidak seperti biasanya karena sering menyembunyikan handphone miliknya baik pada saat mandi maupun sholat.
Karena merasa penasaran Novia lantas bertanya kepada suaminya atas sikapnya, namun tidak digubris, dari situ keduanya sering cekcok yang berujung pada pisah ranjang.
Sang suami yang menjabat sebagai Kabag Ops Polres Morotai itu lalu pergi meninggalkan sang istri dengan kedua anak laki-lakinya.
Singkat cerita, suaminya ketika dihubungi Novia meminta uang agar bisa membeli makanan lantas merespon dengan hanya memesan makanan catering namun untuk kedua anaknya tidak dengannya.
Karena hal itu terus berlanjut, Novia kemudian memilih untuk bekerja dengan berprofesi sebagai tukang ojek demi bisa menyambungkan hidup.
Karena sudah tidak tahan dengan perlakuan sang suami kepada dirinya, Novia pada, Senin 13 Januari 2025 mendatangi Sentral Pelayanan Terpadu (SPKT) Polda Maluku Utara untuk melaporkan suaminya. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona














