Klikfakta. id, TERNATE– Tim penyidik Kejaksaan Tinggi( Kejati) Maluku Utara saat ini sudah mengantongi siapa saja yang bakal ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi tunjangan DPRD Maluku Utara.
Kejati dijadwalkan dalam dalam waktu dekat segera mengumukan daftar calon tersangka atas kasus yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah itu, setelah mengantongi data hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari menegaskan, proses penyidikan masih berjalan dan saat ini memasuki tahap krusial sebelum penetapan tersangka.
“Sekarang dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK. Kita berharap hasilnya segera keluar,” ujar Sufari, Selasa (28/4/2026).
Sufari menegaskan, setelah hasil audit BPK diterima, pihaknya akan langsung melakukan gelar perkara (ekspos) untuk menentukan siapa yang harus diminta pertanggungjawaban hukum.
“Setelah hasil BPK keluar, kita ekspos kembali dan dalami, sehingga prinsip kehati-hatian serta hukum acara dijalankan secara baik dan benar,” tegasnya.
Ia menyebutkan, alat bukti telah dikantongi penyidik pada dasarnya sudah mencukupi untuk menetapkan tersangka.
Namun penyidik tetap akan melakukan pengembangan guna memperkuat konstruksi perkara.
“Untuk alat bukti saya pikir sudah cukup, tapi nanti akan kita kembangkan lagi,” pungkas Sufari.
Diketahui dalam penanganan perkara ini, setidaknya Kejati Malut telah memeriksa belasan saksi dari legislatif dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat DPRD termasuk Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Maluku Utara diantaranya:
Kuntu Daud, Ketua DPRD Maluku Utara periode 2019-2024 yang kini menjabat wakil ketua DPRD periode 2024-2029 dari politisi PDIP dapil V Halmahera Selatan.
M. Iqbal Ruray, Ketua DPRD Malut periode 2024-2029, dapil II Halmahera Barat dan Kota Ternate.
Muhaimin Syarif, mantan anggota DPRD Malut sekaligus mantan ketua DPD Gerindra, yang juga mantan terpidana dalam kasus OTT KPK.
Mantan ketua Komisi III DPRD Maluku Utara Rosihan Jafar.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Maluku Utara, Farida Jama,
Sementara dari unsur ASN, penyidik telah memeriksa:
Isman Abbas, mantan Kabag Hukum DPRD yang kini menjabat Plt Sekretariat DPRD Malut.
Zulkifli Bian, mantan Kabag Umum yang saat ini menjabat Plt Kepala BKD Malut.
Rusmala Abdurrahman, Bendahara Sekretariat DPRD Malut.
Erva Pramukawati Konoras, Kabag Keuangan DPRD Malut.
Samsuddin A. Kadir, Sekertaris Daerah yang juga selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Maluku Utara
Abubakar Abdullah, mantan Sekertaris DPRD yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam periode penganggaran tunjangan tersebut.
Kejati Maluku Utara menegaskan komitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, sekaligus memastikan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan anggaran tunjangan DPRD dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. (sah/red)














