Klikfakta. Id, SOFIFI– Kanwil Kemenkumham Malut menyelenggarakan kegiatan Koordinasi Produk Hukum Daerah dan Fasilitasi penyusunan Naskah Akademik Provinsi Maluku Utara, bertempat Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Maluku Utara, Kamis, (10 /10/2024).
Hal ini sebagai tindaklanjut dari arahan dari Kakanwil Kemenkumham Malut, Andi Taletting Langi, bahwa naskah akademik adalah landasan ilmiah dan hukum dari setiap peraturan yang diusulkan, oleh karena itu perlu ada kajian mendalam serta keterlibatan berbagai pihak agar peraturan yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat luas
Pelaksanaan Kegiatan dilakukan oleh Tim Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara terdiri dari Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Ermin Rasyim, Perancang Peraturan Perundang-Undang Kantor Wilayah Maluku Utara Budi Racman, dan JFU Indra Mukudompit.
Peserta kegiatan Fasilitasi Rapat Penyusunan Naskah Akademik dihadiri oleh Kepala Bagian Perundang-Undangan Kab/Kota Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Maluku Utara, Ahmad Yamin, JFT Analis Hukum Muda Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Maluku Utara, dan Jajaran Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Maluku Utara.
Pelaksanaan Kegiatan Koordinasi Produk Hukum Daerah dan Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik merupakan suatu kajian komprehensif akan sangat membantu dalam menguraikan secara umum solusi yang perlu diatur dalam suatu rancangan peraturan daerah terhadap permasalahan di masyarakat, sehingga nantinya masyarakat dapat merasakan dampak positif dari peraturan daerah yang dibentuk.
Naskah akademik sangat penting bagi suatu rancangan peraturan daerah yakni sebagai arah atau pedoman bagi pembentuk peraturan daerah dalam menetapkan suatu peraturan daerah dan bagi Kanwil Kemenkumham Malut
Ini merupakan tugas utama dalam mendampingi pemerintah daerah menyusun suatu naskah akademik yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah di lakukan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Dalam pembahasan pertemuan rapat kordinasi dan fasilitasi Naskah Akademik Kabag Perundang-Undangan Kabupaten/Kota, Achmad Yamin berterima kasih atas kedatangan dalam mempererat komunikasi antar kanwil dan Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Maluku Utara.
Dalam hal ini Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Ermin Rasyim menambahkan bahwa untuk penyusunan naskah akademik sebagaimana disebut dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, mengenai keterlibatan perancang peraturan perundang-undangan di Kanwil Kemenkumham Malut untuk mengkaji dan melihat secara seksama substansi dari suatu rancangan produk hukum daerah. (hms/red)
Komentar