Klikfakta.id, KEPSUL – Menjelang ramadhan 1447 H 2026 Masehi, Kepolisian Sektor Mangoli Timur berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (Miras) jenis cap tikus di salah satu perahu longboat yang terparkir di tepi pantai di Desa Capalulu Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara, pada Rabu (11/02/2026).
Kegiatan razia tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Mangoli Timur IPTU Ibrahim Yusuf, bersama para personil Polsek Mangoli Timur.
Kapolsek Mangoli Timur IPTU Ibrahim Yusuf menjelaskan bahwa, temuan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pembongkaran miras di salah satu perahu loangboad yang berada di tepi pantai.
“Setelah menerima laporan tersebut, Kami bersama anggota Polsekk langsung bergerak menuju ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan, ” ucapnya,
Dalam pemeriksaan tersebut, Personil berhasil menemukan 720 botol Aqua sedang berukuran 600 ml yang di isi dalam 15 karung ukuran besar.
” Seluruh barang bukti miras serta para pemilik sudah diamankan ke Mako Polsek untuk dilakukan proses lebih lanjut, ” tambahnya.
Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melaporkan jika menemukan kegiatan terkait minuman keras serta kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Ia menambahkan, kerja sama antara pihak kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk mencegah peredaran miras, yang berpotensi memicu gangguan Kamtibmas.
“Pengungkapan miras ini menunjukkan keseriusan aparat Kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal. Langkah tegas ini bertujuan untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang bulan suci ramadhan, ” pungkas Kapolsek. ***
Editor   : Redaksi
Pewarta : Sudirman Umawaitina













