banner 468x60 banner 468x60

Jemput Paket Ganja Pemuda di Halteng Ini Ditangkap Polisi

Pelaku beserta barang bukti saat diamankan petugas ( Dok : Humas Polda Malut)

Klikfakta.id, HALTENG– Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara, mengamankan seorang pemuda inisial MRK(2) saat menjemput paket yang dicurigai berisi paket narkotika jenis ganja, pada Senin (16/3/2026).

Terduga pelaku diamankan petugas saat menjemput paket yang diduga berisi ganja di jasa pengiriman yang beralamat di Desa Lelilef Waibulan, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah tim opsnal Ditresnarkoba Polda Malut menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan pengiriman paket yang diduga berisi narkotika melalui salah satu jasa pengiriman di wilayah tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Malut, Kombes Pol. Bobby P. Marpaung, mengatakan, menindaklanjuti adanya informasi tersebut, segera ditindaklanjuti oleh tim opsnal dengan melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang dimaksud.

” Setibanya di lokasi, tepatnya di depan kantor jasa pengiriman di Desa Lelilef Waibulan, Kecamatan Weda Tengah, tim opsnal melakukan pengawasan dan pendalaman terhadap informasi yang diterima, ” ungkap Kombes Bobby,, melalui siaran pers yang diterima redaksi Klikfakta. id, Selasa(17/3/2026).

Dalam proses tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MRK (25) yang diduga terkait dengan pengambilan paket yang dicurigai berisi narkotika jenis ganja.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan satu bungkus plastik berwarna cokelat berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto sekitar 545 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek iPhone 16 Promax berwarna putih yang diduga digunakan oleh tersangka dalam aktivitasnya.

Kombes Pol. Bobby menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Malut dalam menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Polda Maluku Utara juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (sah/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page