Klikfakta.id, TERNATE – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mengungkap oknum politisi bakal ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran makan minum( Mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah( WKDH) di sekretariat daerah ( Setda) Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi( Kajati Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi.
Herry menyampaikan, terkait penanganan kasus tersebut terkendala karena adanya tahun politik.
Sehingga oleh penyidik juga tidak diperkenankan melakukan proses penyelidikan maupun penyidikan.
” Dalam kasus tipikor tersebut kemungkinan para calon tersangkanya yang notabenenya oknum partai politik atau poltisi, sehingga tidak boleh dilakukan proses penanganan perkara atau penyidikan, ” terang Herry pada Jumat 31 Januari 2025 di lobby kantor Kejati Malut.
Herry memastikan penyidik telah mengantongi nilai perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.
Akan tetapi penyidik juga masih memerlukan tambahan bukti-bukti yang lain
“Kasus itu kita masih perlu bukti lain untuk melengkapinya, jadi tidak cukup, jika hanya mengantongi bukti nilai kerugian, akan tetapi harus ada alat bukti kuat yang lain untuk melengkapi, ” ujarnya.
Sekedar informasi, dugaan korupsi anggaran makan minum( Mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah( WKDH) di sekretariat daerah ( Setda) Provinsi Maluku Urara tahun 2022, dengan nilai sebesar Rp. 13,8 miliar rupiah.
Berdasarkan dengan hasil audit dari BPK RI ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2,7 miliar dari alokasi anggaran yang termaktub diatas.
Dalam perkembangan penanganan dugaan kasus ini, mantan Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali besama istrinya Muttiara T Yasin dan anak mereka berinisial A yang saat ini sebagai politisi telah diperiksa tim penyidik.
Tak hanya itu, bahkan Pj Gubernur Malut Samsuddin A. Kadir, yang pada waktu itu menjabat sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara juga sudah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik pada kasus tersebut.
Tim penyidik kejati malut juga tercatat telah melakukan pemeriksaan sebanyak 20 saksi. ***
Editor : Armand
Penulis : Saha Buamona
Komentar