Kanwil Kemenkum Maluku Utara Gelar Rapat Konsultasi Bersama DPRD Halmahera Timur Bahas Ranperda Pemberdayaan Nelayan Kecil

Klikfakta. id, TERNATE–Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan Rapat Konsultasi bersama DPRD Kabupaten Halmahera Timur terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidayaan Ikan Kecil.

Kegiatan berlangsung di Aula Gamalama Kanwil Kemenkum Maluku Utara, pada Selasa (16/09) dengan suasana penuh interaktif dan konstruktif.

Rapat ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Budi Argap Situngkir, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum.

Sementara dari pihak DPRD Halmahera Timur turut hadir Wakil Ketua DPRD Abdul Latif, Ketua Panja, Ketua Bapemperda, sejumlah Anggota DPRD, serta Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Halmahera Timur.

Dalam sambutannya, Kakanwil Budi Argap Situngkir menekankan pentingnya harmonisasi setiap produk hukum daerah agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kehadiran Ranperda ini harus membawa dampak nyata bagi masyarakat Halmahera Timur, khususnya nelayan kecil. Selain itu, kami berharap DPRD juga dapat berpartisipasi aktif dalam mendorong pembentukan Pos Bantuan Hukum (PosBakum) di desa-desa, agar akses keadilan semakin dekat dengan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Abdul Latif selaku Wakil Ketua DPRD Halmahera Timur menyampaikan apresiasinya atas fasilitasi yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Maluku Utara.

“Wilayah kami dikelilingi laut, mayoritas masyarakat hidup sebagai nelayan. Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan sekaligus melindungi lingkungan. Kami juga mendukung rencana pembentukan PosBakum di seluruh desa Halmahera Timur,” ungkapnya.

Diskusi yang berlangsung hangat juga menghadirkan masukan teknis dari tim perancang peraturan Kanwil Kemenkum Maluku Utara, di antaranya Ekky Indra Wijaya, Ermin Rasyim, Rusman Pattiwael, dan Ulfa Seban.

Mereka menyampaikan pandangan terkait aspek teknis penulisan, sistematika, hingga substansi Ranperda agar sesuai dengan amanat UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi, yang menyampaikan apresiasi atas komitmen DPRD Halmahera Timur dalam membangun produk hukum berkualitas.

“Kanwil Kemenkum Maluku Utara siap mendampingi proses harmonisasi ini hingga tuntas. Kita ingin memastikan Ranperda yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat nelayan kecil,” tegasnya.

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Halmahera Timur menambahkan, Ranperda ini telah diinisiasi sejak 2021 dan sangat mendesak untuk segera disahkan mengingat kondisi nelayan kecil yang masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari praktik penangkapan ikan dengan bom hingga pencemaran lingkungan.

Rapat ditutup oleh Kakanwil Budi Argap Situngkir dengan pesan agar DPRD Halmahera Timur bersama Pemerintah Kabupaten juga segera menyiapkan Rancangan Peraturan Bupati tentang Koperasi Desa Merah Putih sebagai stimulus pertumbuhan ekonomi masyarakat desa.

Dengan terlaksananya rapat ini, Kanwil Kemenkum Maluku Utara memastikan tindak lanjut melalui e-harmonisasi serta koordinasi intensif dengan DPRD Halmahera Timur terkait pembentukan PosBakum di wilayah desa. (hms/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page