Kapolda Malut Kaget Dua Tersangka PETI di Obi Kabur, Kapolres Halsel : Mereka Wajib Lapor

Saha Buamona Klikfakta.id
Lokasi tambang ilegal di Pulau Obi Halsel yang di pasang Police Line oleh Polres Halmahera Selatan (Foto Istimewa)

Klikfakta.id, SOFIFI — Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman kaget adanya dua orang tersangka kasus dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Anggai, Kecamatan Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, yang diduga melarikan diri.

Meskipun begitu, namun Kapolda juga ikut merespon adanya informasi tersebut, Ia mengaku belum terima laporan dari Polres Halmahera Selatan. 

“Saya baru tau kalau ada tersangka yang diduga kabur, karena belum ada laporan,” ujar Kapolda saat berbincang terkait informasi tersebut diruang kerjanya, Kamis (9/7/2026). 

Jenderal bintang dua di Polda Maluku Utara itu juga menegaskan akan menanyakan persoalan tersebut ke Kapolres Halmahera Selatan. 

“Saya akan tanyakan langsung ke Kapolres karena saya belum dapat laporan,” singkatnya.

Terpisah, Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan ketika dikonfirmasi melalui via telpon whatsapp membantah jikalau adanya dua tersangka kabur.

“Tidak ada mereka tidak kabur bahkan mereka saat ini wajib lapor,” kata Kapolres Jumat (10/7/2026).

Bahkan AKBP Hendra Gunawan juga menepis informasi kedua tersangka tambang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kabur ke luar negeri.

“Soal informasi itu tidak benar, mereka saat ini wajib lapor,” tegasnya.

Sebelumnya Pergerakan Aktivis Demokrasi atau PARADE Maluku Utara menyoroti penanganan perkara tambang ilegal oleh Polres Halmahera Selatan.

Tidak hanya itu Pergerakan Aktivis Demokrasi Maluku Utara juga soroti dugaan kabarnya dua orang tersangka kasus tersebut.

Direktur PARADE Maluku Utara Sahmar M. Zen menegaskan selain kasus tambang ilegal di Halmahera Selatan, Ia juga menyoroti, kenapa kasus tambang ilegal yang sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum tidak ditahan, tapi dibiarkan bebas berkeliaran. 

Menurutnya, tidak dilakukannya penahanan sejak penetapan status tersangka menimbulkan kesan adanya perlakuan yang berbeda dalam proses penegakan hukum oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halsel. 

Sahmar mengaku memperoleh informasi bahwa kedua tersangka saat ini diduga kabur keluar negara (Malaysia). 

“Penetapan tersangka sudah sejak tahun 2025, namun tidak dilakukan penahanan. Sekarang informasinya kedua tersangka di Malaysia,” katanya.

Untuk itu Ia meminta Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan mengambil langkah tegas guna mengejar kedua tersangka apabila informasi tersebut benar.

Selain itu, PARADE mendesak penyidik segera menempuh langkah hukum sesuai ketentuan apabila kedua tersangka tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

“Apabila kedua tersangka tidak kooperatif dan tak memenuhi panggilan, maka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, agar segera mengambil langkah tegas, menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Sahmar.

Diketahui, kasus tambang emas ilegal di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan diungkap tim gabungan pada 16 April 2025 lalu.

Pada pengungkapan tersebut polisi berhasil sita sejumlah barang bukti di lokasi yang meliputi alat pengolahan emas, termasuk mesin tromol, puluhan karung berisi material tambang, serta perlengkapan lain yang diduga dipakai dalam aktivitas tambang tanpa izin.

Selama proses penyelidikan penyidik Polres Halmahera Selatan berhasil periksa belasan saksi.

Tidak hanya saksi polisi juga menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni AR alias Amirudin dan AI alias Arwin yang merupakan pengusaha pengelola bahan mentah emas.

Polisi menjerat keduanya dengan ketentuan UU Minerba. Ancaman hukuman dalam perkara tambang tanpa izin dapat mencapai lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Proses perkara tersebut hingga pada meja Jaksa dengan pembebasan tahap I, namun begitu Jaksa beralih masih meneliti berkas.

Belakang setelah penetapan tersangka hingga saat ini status kedua orang tersebut belum dilakukan penahanan dan diduga kabur. (sah/red) 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page