Kasus Tabrakan di Tobohoko Ternate Naik Penyidikan, Pengemudi Agya Jadi Tersangka

Saha Buamona Klikfakta.id
Mobil Agya Warna Silver yang telah diamankan Polisi( foto : Istimewa)

Klikfakta.id, TERNATE — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ternate, Maluku Utara, resmi meningkatkan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan roda dua dan roda empat di Kelurahan Tobohoko, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Perkara yang terjadi pada Jumat (21/8/2026) tersebut, pengemudi Toyota Agya berinisial AD ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.

Korban luka ringan saat di rawat di RS Bhayangkara Maluku Utara

Kasat Lantas Polres Ternate, IPTU Naomi Onlinna Harahap, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan pada hari yang sama dengan kejadian.

“Status perkara terjadi hari itu, hari itu juga kami naikkan ke tahap penyidikan dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri,” ujar Naomi, Rabu (2/9/2026).

Menurut Naomi, SPDP juga ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait. Untuk pihak yang berada di luar daerah, dokumen tersebut dikirim melalui jasa pengiriman.

Sementara itu terkait kerugian materiel yang dialami korban, Naomi menjelaskan bahwa kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk memaksa tersangka memberikan ganti rugi.

“Kita hanya menjembatani saja. Pelaku mau ganti rugi atau tidak, akan kami sampaikan kepada korban,” katanya.

Meski telah berstatus sebagai tersangka, AD tidak dilakukan penahanan. Naomi menyebut keputusan tersebut berkaitan dengan ketentuan pidana dalam pasal yang disangkakan.

“Sesuai dengan peraturan yang berlaku bahwa ancaman hukuman di bawah lima tahun tidak dilakukan penahanan. Tapi yang bersangkutan tetap kita berikan wajib lapor selama proses hukum berjalan,” tegasnya.

Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 311 ayat (3) juncto Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan kelalaian dalam kecelakaan tersebut. Pengemudi Agya itu mengemudikan kendaraan dalam pengaruh minuman keras.

Namun, perwira perempuan ini menegaskan proses hukum tetap dilakukan secara objektif berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta fakta yang ditemukan selama penyidikan.

Di akhir keterangannya, Naomi menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Ternate apabila selama menjalankan tugas pelayanan lalu lintas masih terdapat kekurangan maupun kesalahan.

“Kami memohon maaf kepada seluruh masyarakat Kota Ternate apabila dalam memberikan pelayanan masih terdapat kekurangan,” pungkasnya.

Terpisah, Kasi Humas Polres Ternate, IPTU Ekan Mukadar menjelaskan berdasarkan dengan hasil penanganan Unit Laka Satlantas Polres Ternate, kecelakaan bermula Toyota Agya silver dengan nomor polisi DG 1081 KK yang dikemudikan AD melaju dari arah selatan menuju utara.

Kendaraan tersebut diduga keluar dari jalurnya memasuki jalur berlawanan. Mobil kemudian bertabrakan dengan sepeda motor Honda Stylo warna putih nomor polisi DG 3911 QY, sepeda motor Honda Beat Street tanpa TNKB yang berboncengan, serta mobil Suzuki XL7 warna putih nomor polisi DG 1381 KI.

“Akibat dari kecelakaan tersebut, tiga orang mengalami luka ringan langsung mendapat perawatan medis di RS Bhayangkara Ternate,” ujar kasi humas.

Menurutnya ketiga korban masing-masing pengendara Honda Stylo yang berinisial ISA, pengendara Honda Beat Street berinisial RS, dan penumpang Honda Beat Street berinisial FKD.

Dalam proses penanganan perkara, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit Honda Stylo warna putih nomor polisi DG 3911 QY dan satu unit Toyota Agya warna silver nomor polisi DG 1081 KK.

Namun pada Senin (24/8/2026), salah satu pihak yang terlibat dalam kecelakaan tersebut membuat surat pernyataan terkait penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan.

Kesepakatan itu dibuat berdasarkan kemauan dan persetujuan para pihak. Salah satu pihak menyatakan kesediaannya menanggung biaya perbaikan kendaraan serta biaya pengobatan sesuai kesepakatan bersama.

Meski demikian, kesepakatan tersebut tidak menghentikan proses penanganan perkara oleh kepolisian.

“Kesepakatan penyelesaian kekeluargaan antara para pihak tidak berarti kepolisian mengabaikan prosedur penanganan kecelakaan lalu lintas. Tetap melaksanakan tahapan penanganan sesuai ketentuan dan melakukan pemeriksaan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada,” jelasnya. (sah/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *