Klikfakta.id, TERNATE — Praktisi hukum Maluku Utara, M. Bahtiar Husni, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera menetapkan sekaligus menahan mantan Bupati Aliong Mus atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2023.
Desakan ini disampaikan setelah tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Malut menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan ISDA Pulau Taliabu.
Bahtiar menilai belum dilakukannya penahanan terhadap Aliong Mus berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah publik, seolah-olah penegakan hukum tebang pilih, khususnya jika menyangkut pejabat daerah.
“Penegakan hukum harus adil dan tidak diskriminatif. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” ujar Bahtiar saat dikonfirmasi, Senin (5/1/2026).
Proyek pembangunan ISDA Pulau Taliabu yang bersumber dari APBD 2023 dengan anggaran mencapai Rp17,5 miliar. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Maluku Utara, diduga kuat menimbulkan kerugian negara Rp8 miliar.
Pekerjaan pembangunan ISDA itu dilaksanakan oleh PT Damai Sejahtera Membangun.
Tak hanya proyek ISDA, Bahtiar juga menyoroti dua proyek infrastruktur jalan di Pulau Taliabu yang dinilainya bermasalah dan patut menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Pertama, proyek pembangunan jalan Tabona–Peleng (beton) senilai Rp7,3 miliar yang dikerjakan oleh CV Sumber Berkat Utama.
Kedua, proyek peningkatan jalan Tikong–Nunca (butas) lanjutan dengan nilai Rp10,9 miliar yang dikerjakan oleh CV Berkat Porodisa.
Menurut Bahtiar, dalam proses penegakan hukum tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun.
“Prinsipnya semua sama di mata hukum. Tidak ada perlakuan khusus hanya karena yang bersangkutan pejabat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, apabila seseorang telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali namun tidak kooperatif, penyidik seharusnya langsung mengambil langkah tegas dengan menerbitkan perintah membawa.
“Apalagi keterangan saksi-saksi mengarah ke yang bersangkutan. Ketika alat bukti sudah cukup, statusnya bisa dinaikkan dari saksi menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” katanya.
Bahtiar juga mengkritik sikap penyidik apabila terlalu menyesuaikan jadwal pemeriksaan dengan waktu pejabat yang dipanggil. Menurutnya, hal itu justru dapat melemahkan wibawa dan komitmen penegakan hukum.
“Hukum tidak boleh menyesuaikan waktu pejabat. Justru pejabat yang wajib patuh dan taat pada proses hukum,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan korupsi pembangunan ISDA Pulau Taliabu, Tim Pidsus Kejati Maluku Utara telah menetapkan dan menahan tiga tersangka, yakni:
S alias Suprayitno, mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, MPR alias Melanton, Yopi Saraung, Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun.
Bahtiar menegaskan, publik kini menunggu komitmen Kejati Malut untuk menuntaskan perkara tersebut secara transparan, profesional, dan berkeadilan, tanpa pandang bulu. (sah/red)













