Klikfakta.id, TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) didesak untuk segera menetapkan tersangka lain atas kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (Mami) dan perjalanan dinas (Perjadin) Wakil Kepala Daerah (WKDH) di Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Maluku Utara tahun 2022.
Pasalnya, dalam kasus tersebut tim penyidik Kejati Malut baru menetapkan tersangka sebanyak satu orang, yakni mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Utara berinsial MS alias Syahrastani.
Desakan ini disampaikan langsung oleh penasehat hukum tersangka MS, Bahtiar Husni yang juga selaku Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara.
Bahtiar mengatakan penetapan tersangka kasus mami dan perjadin WKDH Maluku Utara yang dilakukan oleh tim penyidik Kejati Malut terhadap kliennya terlihat ada tebang pilih.
“Penetapan tersangka kepada klien kami (Syahrastani) itu diduga ada pilih kasih dalam proses hukum,” ujar Bahtiar Husni, kepada Klikfakta.id pada Jumat 18 April 2025.
Pasalnya, menurut Bahtiar saksi dan barang bukti sudah diserahkan ke tim penyidik yang mengarah pada beberapa oknum selaku aktor penikmat anggaran tersebut.
Namun, kata Bahtiar pertanyaannya kenapa tim penyidik Kejati Malut hanya menetapkan tersangka dalam kasus tersebut hanya kliennya sendiri.
Ia menilai proses hukum yang dilakukan oleh tim penyidik Kejati Malut menggunakan tebang pilih, karena ada fakta lain yang sengaja didiamkan oleh pihak tertentu.
“Ada apa dengan penyidik, kami sempat mempertanyakan hal itu tapi alasan yang dikatakan penyidik, saya anggap alasan klasik kalau kemudian akan disprint,” tuturnya.
Bahtiar menyampaikan bahwa, semua perkara korupsi bisa sprint sesuai dengan perannya, akan tetapi dalam hal penetapan tersangka seharusnya secara bersamaan, sehingga tidak terkesen ada pihak yang dilindungi.
Dirinya juga mempertanyakan komitmen Kepala Kejati Malut, Herry Ahmad Pribadi dalam proses penegakan hukum kasus tindak pidana korupsi di Maluku Utara tanpa kompromi.
“Seharusnya Kejati menjalankan fungsinya, agar tidak melihat tersangka lain sebagai orang yang memiliki jabatan,” tukasnya.
Dia kemudian mendesak Kajati Maluku Utara tidak tebang pilih dalam proses hukum kasus korupsi yang ditangani, agar ada keadilan kepada kliennya.
Direktur YLBH Maluku Utara itu juga menegaskan bahwa kliennya hanya diperintahkan oleh atasannya untuk membayar.
“Yang jelas perkara ini klien kami hanya disuruh bayar membayar hal-hal yang diperintahkan oleh atasan,” pungkasnya. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona