Klikfakta.id, TERNATE– Terkait dengan dugaan penyimpangan tunjangan, operasional serta rumah tangga anggota DPRD Maluku Utara periode 2019–2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara masih menunggu hasil audit.
Tunjangan tersebut diketahui dengan nilai Rp 60 juta per bulan yang diterima oleh anggota DPRD Maluku Utara periode 2019 – 2024 itu Kejati Malut hingga saat ini masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Maluku Utara.
Selain itu, Kejati Malut juga masih menelusuri penggunaan tunjangan perumahan Rp 29,83 miliar serta tunjangan transportasi Rp 16,2 miliar dalam kurun waktu lima tahun. Dalam penanganan perkara tersebut, tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara telah memintai keterangan sejumlah pihak dalam rangka untuk mengumpulkan bahan dan keterangan awal.
Saat ini, penyelidik masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara.
Hasil tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk dengan kemungkinan peningkatan status perkara ke penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari, menegaskan bahwa hingga kini perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
” Perkara tersebur statusnya masih penyelidikan. Kami masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor,” rerang Kajati Maluku Utara, Sufari, saat dikonfirmasi, Senin (5/1/2026).
Kejati Malut tegas Sufari, berkomitmen menuntaskan penanganan perkara tersebut secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam penanganan perkara ini, setidaknya Kejati Malut telah memeriksa paling sedikit 13 saksi dari legislatif dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat DPRD termasuk Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Maluku Utara diantaranya:
Kuntu Daud, Ketua DPRD Maluku Utara periode 2019-2024 yang kini menjabat wakil ketua DPRD periode 2024-2029 dari politisi PDIP dapil V Halmahera Selatan.
M. Iqbal Ruray, Ketua DPRD Malut periode 2024-2029, dapil II Halmahera Barat dan Kota Ternate.
Muhaimin Syarif, mantan anggota DPRD Malut sekaligus mantan ketua DPD Gerindra, yang juga mantan terpidana dalam kasus OTT KPK.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Maluku Utara, Farida Jama,
Sementara dari unsur ASN, penyidik telah memeriksa:
Isman Abbas, mantan Kabag Hukum DPRD yang kini menjabat Plt Sekretariat DPRD Malut.
Zulkifli Bian, mantan Kabag Umum yang saat ini menjabat Plt Kepala BKD Malut.
Rusmala Abdurrahman, Bendahara Sekretariat DPRD Malut.
Erva Pramukawati Konoras, Kabag Keuangan DPRD Malut.
Samsuddin A. Kadir, Sekertaris Daerah yang juga selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Maluku Utara
Abubakar Abdullah, mantan Sekertaris DPRD yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam periode penganggaran tunjangan tersebut. (sah/red) .














