Kemenkum Malut Dorong Urgensi Pelindungan Kekayaan Intelektual dan Indikasi Geografis Dukung Pembangunan Ekonomi Kreatif dan Warisan Budaya

Suparman Pawah Klikfakta.id
Kegiatan penyuluhan hukum bertema "Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual dan Indikasi Geografis Melindungi Warisan Budaya dan Mendorong Ekonomi Kreatif" yang diselenggarakan oleh Pemkab Pulau Taliabu ( Dok : Humas Kemenkum Malut)

Klikfakta.id, TERNATE– Pelindungan kekayaan intelektual KI baik personal maupun komunal berdampak positif dalam pembangunan ekonomi kreatif di daerah. Ekonomi rakyat yang berbasis pada KI pada gilirannya mampu mendatangkan peningkatan nilai dan kesejahteraan masyarakat. 

Urgendi pelindungan KI tersebut mengemuka pada kegiatan penyuluhan hukum bertema “Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual dan Indikasi Geografis Melindungi Warisan Budaya dan Mendorong Ekonomi Kreatif”.

Kegiatn  diselenggarakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, dan dihadiri perangkat daerah, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), lembaga adat, tokoh agama, tokoh pemuda dan unsur masyarakat lainnya, Senin (20/7/2026). 

Analis KI Madya Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), M. Ikbal saat bertindak sebagai narasumber mengungkapkan bahwa pelindungan KI tersebut meliputi KI personal seperti hak cipta, merek, paten, indikasi geografis, rahasia dagang, dan lainnya.

Selain itu, pelindungan KI komunal seperti ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, indikasi asal, potensi indikasi geografis, sumber daya genetik juga bagian dari upaya melindungi warisan budaya masyarakat.  

“Kemenkum Malut juga mendorong adanya pendaftaran merek kolektif dalam naungan koperasi merah putih, di mana merek tersebut dapat digunakan secara bersama-sama oleh masyarakat. Merek kolektif diharapkan dapat mengangkat nilai jual dari produk unggulan masyarakat desa seperti di bidang pertanian, perikanan, dan industri lainnya,” ungkap Ikbal. 

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin dalam keterangannya mengatakan bahwa pembangunan ekonomi di wilayah Malut patut diikuti komitmen pemerintah daerah (pemda), pelaku UMKM, pelaku seni, dan unsur masyarakat lainnya untuk bersama-sama melindungi KI yang ada di masyarakat. Pelindungan tersebut, ungkap Argap, tercermin melalui upaya pencatatan dan pendaftaran KI personal dan komunal yang ada di masyarakat. 

“Pembanguna ekonomi berbasis kekayaan intelektual merupakan langkah strategis menciptakan kesejahteraan masyarakat secara inklusif. Mari bersama-sama lindungi karyamu sebelum diklaim pihak lain,” ajak Argap. 

Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemkab Pulau Taliabu, Yosar Kardiat saat membacakan sambutan Bupati Taliabu mengatakan bahwa Pulau Taliabu memiliki ragam potensi KI yang ada di masyarakat.

Perkembangan teknologi informasi dan digital menjadi ancaman nyata bagi daerah yang tidak mengambil langkah cepat dalam melindungi seluruh kekayaan intelektualnya. 

“Pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk hadir dan mengawal proses ini. Namun, ikhtiar besar ini membutuhkan sinergi. Saya mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari perangkat desa, tokoh adat, hingga pelaku usaha untuk bergerak bersama, menggali potensi, dan mendaftarkannya secara resmi,” ungkap Yosar. 

Ia menegaskan bahwa tujuan utama dari perlindungan KI untuk mendorong ekonomi kreatif. Ketika karya cipta dan produk lokal dilindungi dan memiliki legalitas, para pelaku seni, perajin, dan pelaku usaha kita akan merasa aman dan termotivasi untuk berinovasi.

“Ini bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkasnya. (hms/red) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page