Klikfakta.id,TERNATE – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara mendukung upaya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam mengoptimalkan penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) melalui mekanisme mediasi.
Langkah tersebut sejalan dengan komitmen Kementerian Hukum dalam menghadirkan layanan perlindungan dan penegakan hukum KI yang cepat, efektif, serta mudah diakses oleh masyarakat.
Berdasarkan data DJKI, sejak 1 Januari 2022 hingga 20 Mei 2026 sebanyak 104 sengketa kekayaan intelektual berhasil diselesaikan melalui mekanisme mediasi.
Capaian tersebut menjadi bukti bahwa mediasi merupakan salah satu instrumen penting dalam menciptakan iklim perlindungan kekayaan intelektual yang kondusif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar mengatakan bahwa mediasi menjadi salah satu instrumen penting dalam menciptakan iklim pelindungan KI yang kondusif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
“Penyelesaian sengketa melalui mediasi memberikan ruang dialog yang lebih efektif dan efisien bagi para pihak. DJKI terus mendorong masyarakat untuk melindungi kekayaan intelektualnya melalui pencatatan dan pendaftaran KI agar hak-haknya memiliki kepastian hukum dan terhindar dari potensi pelanggaran,” ujar Hermansyah di Gedung DJKI, Jakarta.
Berdasarkan data DJKI, permohonan mediasi didominasi sengketa hak cipta dan merek. Pada tahun 2026 saja hingga 20 Mei, tercatat 11 permohonan mediasi dengan 10 perkara masih dalam proses dan 1 perkara telah selesai.
Secara keseluruhan, dari total 104 permohonan mediasi sejak 2022, sebagian besar perkara berhasil diselesaikan melalui mediasi.
Dalam penanganan mediasi KI, seluruh tahapan pengajuan permohonan dilakukan secara sistematis dan terdokumentasi secara elektronik.
Pemohon dapat mengajukan mediasi, baik tanpa laporan pengaduan atau berdasarkan laporan yang sudah terdaftar di DJKI, melalui sistem Pengaduan Daring Pelanggaran KI pada situs web pengaduan.dgip.go.id.
Dalam sistem ini, pemohon akan diminta untuk mengisi lembar data diri terlebih dahulu seperti nama, alamat, email, dan nomor telepon baik pemohon maupun termohon.
Kemudian, wajib menuliskan deskripsi singkat karya dan deskripsi lengkap kejadian dugaan pelanggaran, dan dilanjutkan dengan mengunggah foto bukti dan dokumen persyaratan lainnya.
Selanjutnya, DJKI akan melakukan pemeriksaan administrasi, dalam tahapan ini, petugas akan memeriksa kesesuaian berkas yang telah dilampirkan oleh pemohon, mulai dari data diri, surat pemohonan mediasi yang telah ditandatangani; identitas pemohon dan/atau kuasa hukum; bukti kepemilikan atau pendaftaran KI; dan uraian singkat sengketa serta bukti pendukung lainnya.
Kakanwil Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir (BAS), dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin mengapresiasi langkah DJKI dalam penyelesaian sengketa KI melalui mediasi.
Argap menilai melalui mekanisme mediasi tersebut, para pihak yang bersengketa dapat memperoleh solusi yang saling menguntungkan tanpa harus menempuh proses hukum yang lebih panjang.
“Kanwil Kemenkum Malut mendukung langkah DJKI dalam penyelesaian sengketa KI melalui mediasi. Saat ini, terdapat ASN Kanwil Kemenkum Malut yang telah mengikuti pelatihan mediasi oleh DJKI, yang diharapkan dapat menjali pilar penting dalam proses mediasi permasalahan kekayaan intelektual di Maluku Utara,” ungkap Argap dalam keterangannya.
DJKI dan Kemenkum Malut turut mengimbau masyarakat untuk melakukan pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual sejak dini untuk memperoleh hak eksklusif atas karya, inovasi, maupun identitas usaha yang dimiliki.
Pelindungan tersebut menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meminimalkan potensi sengketa dan pelanggaran KI di kemudian hari.(hms/red)













