Kemenkum Malut Harmonisasi Dua Ranpergub, Perkuat Akuntabilitas Pemprov dan Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha

Rapat harmonisasi Ranpergub Malut yang berlangsung secara hybrid di Ruang Pala Kanwil Kemenkum Malut ( Dok : Humas)

Klikfakta.id,TERNATE-– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Gubernur Maluku Utara.

Diantaranya  Rancangan Peraturan Gubernur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha, serta Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.

Kegiatan yang berlangsung secara hybrid pada Kamis, 2 Juli 2026, di Ruang Pala Ternate.

Harmonisasi kedua Ramperda  oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara tersebut bertujuan memastikan kedua rancangan peraturan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah.

Rapat harmonisasi dipimpin secara daring oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana. Sementara itu, perwakilan Biro Hukum, Inspektorat, dan perangkat daerah Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengikuti kegiatan secara luring maupun daring.

Dalam sambutannya, Budi Argap Situngkir menyampaikan apresiasi kepada Biro Hukum, Inspektorat, serta seluruh perangkat daerah yang telah berpartisipasi dalam proses harmonisasi.

Menurutnya, kedua rancangan peraturan gubernur tersebut memiliki peran strategis dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Sekaligus memperkuat peran badan usaha dalam mendukung pembangunan berkelanjutan melalui pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Selanjutnya, Mia Kusuma Fitriana menjelaskan bahwa kedua rancangan peraturan tersebut telah melalui tahapan praharmonisasi untuk memastikan kesesuaian substansi maupun teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Ia berharap forum harmonisasi menjadi ruang diskusi yang konstruktif sehingga setiap masukan dapat diakomodasi dan menghasilkan rancangan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Mustafa, menyampaikan bahwa permohonan harmonisasi merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk memastikan setiap produk hukum daerah memenuhi aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis.

Menurutnya, kedua rancangan tersebut memiliki posisi yang strategis dalam memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui pengendalian gratifikasi serta mendorong kepedulian badan usaha terhadap pembangunan sosial dan pelestarian lingkungan di Maluku Utara.

Dalam pembahasan substansi, Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Maluku Utara menyampaikan sejumlah hasil analisis dan rekomendasi perbaikan. Terhadap Rancangan Peraturan Gubernur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.

Tim menilai substansi rancangan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, namun masih ditemukan sejumlah norma yang merupakan saduran dari Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020 sehingga direkomendasikan untuk disesuaikan dengan kebutuhan Pemerintah Provinsi Maluku Utara serta lebih difokuskan pada mekanisme dan tata kerja Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.

Sementara itu, terhadap Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi, Tim Kerja Harmonisasi menemukan beberapa ketentuan yang masih mengadopsi norma dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 dan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2016.

Oleh karena itu, tim merekomendasikan penyempurnaan materi muatan agar tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan, sekaligus mempertegas kedudukan, tugas, dan fungsi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Proses harmonisasi berlangsung interaktif dengan berbagai masukan dari perangkat daerah.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Basyuni Thahir, menyampaikan bahwa hasil harmonisasi memberikan gambaran yang lebih jelas terhadap penyempurnaan rancangan mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha.

 Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Tita Bachmid, turut memberikan masukan terkait penguatan kelembagaan Unit Pengendalian Gratifikasi agar pelaksanaannya semakin efektif dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan di daerah.

“Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara terus mendorong lahirnya produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan implementatif. Melalui proses harmonisasi ini, kami berharap kedua Rancangan Peraturan Gubernur dapat menjadi instrumen yang efektif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, serta mendorong badan usaha untuk berkontribusi lebih besar terhadap pembangunan sosial dan pelestarian lingkungan di Maluku Utara,” ujar Argap Situngkir.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara akan terus berkoordinasi dengan Biro Hukum dan perangkat daerah pemrakarsa untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil harmonisasi.

Pemrakarsa juga diminta segera menyampaikan draft bersih beserta dokumen administratif melalui aplikasi e-Harmonisasi agar proses penyempurnaan dan finalisasi kedua Rancangan Peraturan Gubernur dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.(hms/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page