DAERAH HUKUM TERKINI
Beranda » Blog » Kemenkumham Malut Dorong 2 Produk Otentik Asal Malut Jadi Indikasi Geografis

Kemenkumham Malut Dorong 2 Produk Otentik Asal Malut Jadi Indikasi Geografis

Klikfakta. Id, JAKARTA–Kakanwil Kemenkumham Malut, Andi Taletting Langi bersama Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah, didampingi Kasubid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Suhaemi Junaedi, serta tim JFU pada subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Malut melakukan koordinasi dan konsultasi untuk mendorong Pala Ternate 1 Kota Ternate dan Kelapa Bido Morotai Maluku Utara sebagai Indikasi Geografis.

2 produk otentik (asli) asal Provinsi Malut ini didorong dalam pertemuan yang berlangsung di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) saat berkoordinasi langsung dengan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen, dan Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua, Rabu (30/10/2024).

Dalam pertemuan tersebut, Min Usihen dan Kurniaman Telaumbanua mendorong untuk percepatan penyelesaian rekomendasi tim Pemeriksa IG DJKI.

“Tim KI Kanwil Malut akan segera menindaklanjuti arahan Dirjen KI, kami siap mendorong pemerintah daerah terkait untuk Pala Ternate 1, Kelapa Bido Morotai dan produk indikasi geografis lainnya di Maluku Utara segera terdaftar dan dapat semakin dikenal di pasar nasional dan internasional,” ungkap Andi Taletting.

Dalam kesempatan yang sama, tim menyerahkan dokumen Pala Ternate 1 dan dokumen Kelapa Bido Morotai kepada Rozantina Yunica yang berwenang melakukan pemeriksaan Indikasi Geografis untuk memastikan kesesuaian dokumen dengan UU No. 20 tahun 2016.

Untuk diketahui, Indikasi Geografis adalah tanda yang menunjukkan asal suatu barang atau produk berdasarkan faktor lingkungan.

Aisyah menyampaikan bahwa upaya pengajuan ini diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah. Prosesnya melibatkan pemeriksaan substantif oleh tim ahli dan analisis manfaat komoditas.

“Pala Ternate 1 merupakan hasil kerjasama Masyarakat Peduli Indikasi Geografis (MPIG) dari delapan kecamatan, termasuk Kecamatan Pulau Moti dan Kota Ternate. Perlindungan produk ini juga melibatkan Dinas Pertanian Kota Ternate,” terang Aisyah Lailiyah.

Sementara itu, suhaemi menyebutkan, bahwa Kelapa Bido sudah sampai tahap pemeriksaan substansif untuk tim ahli melakukan penelitian di Kabupaten Pulau Morotai.

Selanjutnya Tim KI Kanwil Malut akan terus berkoordinasi lebih lanjut dengan tim ahli indikasi geografis di Jakarta.

Dalam hal ini, Yunica selaku tim pemeriksaan DJKI memberikan masukan positif dengan beberapa catatan untuk Dokumen Pala Ternate 1 yang harus diperhatikan.

“Penyederhanaan logo, pengambilan sampel yang tepat, serta perbaikan peta wilayah. Diharapkan, dengan langkah-langkah ini, Pala Ternate 1 dapat segera terdaftar sebagai Indikasi Geografis yang diakui,” Jelas Yunica.

Sedangkan untuk Kelapa Bido Morotai lanjut Yunica, dalam tahapan substantif memiliki beberapa catatan terkait nilai ekonomi sebagai masukan untuk dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah terkait. (hms/red) 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan