Klikfakta.id,HALSEL– Hak Kekayaan Intelektual sebagai hasil karya pikir dari individu ataupun perorangan yang merupakan benda yang bersifat bergerak dan tak berwujud yang memilki nilai ekonomi yang sangat tinggi sejatinya dilindungi oleh negara. Tentunya sangat penting untuk dilindungi karya cipta yang telah kita buat dengan cara didaftarkan dan nantinya akan dicatat.
Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Halmahera Selatan, Ardiani Rajiloen, S.H., M.Si dalam membuka Kegiatan Edukasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual yang digelar di Hotel Buana Lipu, Kabupaten Halmahera Selatan, Senin (18/03/2024).
Ardiani juga menyampaikan beredarnya produk yang melanggar hak kekayaan intelektual menjadi tantangan kita bersama untuk mencari solusi guna mengatasinya, ini bukan saja menjadi tanggungjawab pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Ini juga menjadi tugas kita semua termasuk Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, pengelola pusat perdagangan, para UMKM/UKM/Pelaku Usaha agar tidak beredar produk yang melanggar Kekayaan Intelektual,” tambah Ardiani.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Maluku Utara dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Zulfikar Gailea dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan kesadaran kepada peserta akan pentingnya mendaftarkan hak atas Kekayaan Intelektual agar terhindar dari pembajakan/pencurian terhadap hasil karya/ produk serta penggunaan karya/produk tanpa izin.
“Di tahun 2024, Kanwil dan DJKI akan melaksanakan kegiatan Indikasi Geografis, One Village One Brand, RuKI atau program mengajar di sekolah untuk mengenalkan Hak Kekayaan Intelektual kepada siswa serta paten dan desain industri,” terang Zulfikar.
Bertindak sebagai narasumber pada kegiatan tersebut, adalah dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku Utara, La Ode Saharun memaparkan terkait Peran Polri dalam Pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual di Provinsi Maluku Utara. Sementara Akademisi Universitas Negeri Khairun Ternate, Mardia Ibrahim, menyampaikan materi terkait Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual.
Adapun peserta dalam kegiatan ini dari kepolisian, para UMKM dan SKPD terkait dengan Kekayaan Intelektual.(hms/red)