DAERAH HUKRIM
Beranda » Blog » Kesaksian Haji Romo Ungkap Aliran Dana Rp 2,5 Merupakan Pinjaman Thoriq Kasuba Tidak Ada Sangkut NHM

Kesaksian Haji Romo Ungkap Aliran Dana Rp 2,5 Merupakan Pinjaman Thoriq Kasuba Tidak Ada Sangkut NHM

Klikfakta.id, TERNATE – Haji Romo Nitiyudo Wachjo (Haji Romo) menghadiri sidang kasus suap Tersangka mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) di Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu 3 Juli 2024.

Kehadiran Haji Romo di PN Ternate yakni sebagai saksi kasus tersebut.

Saat menyampaikan keterangan di depan Hakim, Haji Romo mengaku, beberapa kali dimintai uang oleh AGK dengan alasan sakit dan mau berobat.

Terkait dengan uang sejumlah Rp 2,5 Miliar  Haji Romo bilang ini merupakan pinjaman yang dilakukan oleh anaknya yaitu Thoriq Kasuba dengan alasan membangun usaha Kos-kosan di daerah Weda dan itu melalui perjanjian piutang yang akan dilunasi 5 tahun ke depan.

“Saya beberapa kali didatangi Thoriq Kasuba dengan alasan mau minta duit bangun koskosan di Weda Halmahera Tengah, karena yang diminta Thoriq terlalu besar maka saya pinjamkan dia supaya ada pelajaran buat dia. Saya tidak mau dia jadi Ustadz Amplop,” ujarnya.

Selain membantu biaya pengobatan, AGK juga dibantu Haji Romo juga mengarahkan dokter pribadinya untuk memeriksa dan rutin mengontrol kesehatan jantung AGK.

Haji Romo mengaku, apa yang di lakukannya tidak lain karena AGK sudah dianggap sebagai Kakak sekaligus sahabatnya.

“Saya bantu AGK karena saya anggap Pak AGK ini seorang Kiai, dan saya kagum kepadanya. Bahkan saya banyak belajar ilmu agama darinya karena saya ini seorang Mualaf,” ujar Haji Romo.

Sebagai Presiden Direktur PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) Haji Romo pada keterangan secara tegas bahwa sejumlah uang yang diberikan oleh Haji Romo ke AGK tidak ada sangkut pautnya dengan NHM.

Menurutnya NHM dalam kepengurusan perizinan, pihaknya langsung berhubungan dengan kementrian pusat, tidak ada urusan di daerah.

Perlu diketahui pula, izin Perusahaan Tambang Emas yang beroperasi diHalut ini ada sejak tahun 1997 sehingga tidak ada kepentingan untuk izin proyek di pemerintah daerah maupun Provinsi Maluku Utara.

Diketahui sebelumnya AGK ditetapkan tersangka oleh KPK dengan kasus suap proyek, jabatan dan gratifikasi.(hms/red)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan