Ketua BK DPRD Ternate Mochtar Bian Disorot Atas Kasus Penerbitan Ijazah Palsu

Kantor DPRD Kota Ternate ( foto : Newsgapi. com)

Klikfakta.id ,TERNATE — Lembaga Swadaya Masyarakat Gabungan Insan Pers (LSM Gipers) Maluku Utara menyoroti sikap Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate Mochtar Bian.

LSM Gipers menilai Mochtar belum mengambil langkah konkret terkait dugaan penerbitan ijazah palsu yang menyeret seorang anggota DPRD Kota Ternate berinisial BM.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan manipulasi data akademik dan penerbitan ijazah yang diduga tidak sesuai prosedur resmi di Institut Agama Islam (IAI) As-Siddiq Kie Raha Ternate.

Nama BM disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan pengelolaan data akademik yang kini menjadi sorotan publik.

Kepada Klikfakta.id, Ketua LSM Gipers Maluku Utara, Iskar menegaskan bahwa BK DPRD Kota Ternate seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga etika dan integritas lembaga legislatif.

“Sudah menjadi tugas BK untuk memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD. Namun hingga saat ini belum terlihat langkah nyata,” ujar Iskar kepada Klikfakta.id, Sabtu (13/6/2026).

Menurut Iskar diamnya Ketua BK DPRD Kota Ternate menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa terjadi pembiaran terhadap persoalan ini.

Iskar juga menyebut dalam tata tertib dan kode etik DPRD telah diatur secara jelas bahwa BK memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti setiap laporan maupun pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD, baik dari laporan masyarakat maupun informasi yang berkembang di ruang publik.

“Karena itu kami menilai sikap pasif Ketua BK DPRD Ternate merupakan bentuk pengabaian terhadap amanah yang diberikan masyarakat,” katanya.

Iskar juga mengungkapkan bahwa sebelumnya Ketua DPD II Partai Golkar Kota Ternate, Fuad Alhadi, telah menyampaikan bahwa partainya berkomunikasi dengan BM dan meminta yang bersangkutan memberikan klarifikasi resmi atau hak jawab terkait isu yang berkembang.

Namun hingga saat ini, baik dari pihak anggota DPRD, yang bersangkutan maupun pihak kampus belum memberikan penjelasan yang memadai kepada publik.

Bahkan, sejumlah pemberitaan terkait kasus tersebut disebut telah ditarik tanpa adanya penjelasan resmi.

“Karena belum ada kejelasan, kami akan terus melakukan koordinasi hingga ke tingkat pusat. Jika terbukti bersalah, maka sanksi tegas sesuai aturan partai harus diterapkan tanpa pandang bulu,” kata Iskar mengutip pernyataan Fuad Alhadi.

Atas nama LSM Gipers, Iskar menegaskan BK DPRD tidak boleh bersikap pasif karena ada kewenangan untuk melakukan pemeriksaan yang telah diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami meminta BK DPRD Kota Ternate segera melakukan pemanggilan untuk klarifikasi, dan memeriksa fakta-fakta yang ada, kemudian mengambil keputusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

“Jangan sampai lembaga legislatif perwakilan rakyat kehilangan kepercayaan publik akibat adanya kesan pembiaran,” tambahnya.

Iskar mengaku dasar hukum kewenangan BK DPRD diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, DPD, dan DPRD.

Dalam aturan tersebut, BK memiliki fungsi untuk mengawasi pelaksanaan kode etik dan tata tertib anggota DPRD, memeriksa laporan atau dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota, serta memberikan rekomendasi sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti.

LSM Gipers berharap BK DPRD Kota Ternate dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga marwah lembaga legislatif serta kepercayaan masyarakat.(sah/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page