Top Stories
Beranda » Blog » Kini Tak Ada Lagi Sebutan PNS Pusat dan Daerah, yang Ada Hanya…

Kini Tak Ada Lagi Sebutan PNS Pusat dan Daerah, yang Ada Hanya…

Klikfakta.id Pemerintah Indonesia, melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan UU ASN No 20 Tahun 2023.

Pengesahan UU ASN No 20 Tahun 2023 ini dilakukan oleh Jokowi tepat pada tanggal 31 Oktober 2023.

Dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 tersebut, terdapat ketentuan dimana sebutan PNS Pusat dan PNS Daerah ditiadakan.

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, PNS Pusat dan PNS Daerah disebut sebagai Pegawai ASN,” tulis Pasal (72) UU ASN No 20 Tahun 2023 dikutip Klik Pendidikan pada Minggu, 14 April 2024.

Jadi, PNS Pusat dan PNS Daerah kini disebut pegawai ASN.

Bagaimana dengan tunjangan kinerja yang melekat bagi PNS Pusat?

Apakah akan dihapus juga?

Penjelasan lebih lanjut mengenai peniadaan sebutan PNS Pusat dan PNS Daerah ini akan ditemukan dalam peraturan turunan UU ASN No 20 Tahun 2023.

Hingga artikel ini ditulis, peraturan turunan dari UU ASN No 20 Tahun 2023 yang membahas hal tersebut belum ditemukan.

Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU ASN No 20 Tahun 2023 sendiri telah ditargetkan akan ditetapkan pada akhir bulan April 2024.

Baik PNS diharapkan bersabar menunggu kejelasan dari pemerintah terkait hal ini.

UU ASN No 20 Tahun 2023 tidak hanya membahas soal peniadaan sebutan PNS Pusat dan PNS Daerah.

Di dalamnya juga dibahas perihal penataan tenaga non-ASN.

Menurut UU ASN No 20 Tahun 2023, penataan tenaga non-ASN harus diselesaikan selambat-lambatnya bulan Desember 2024 mendatang

Dengan demikian, tidak ada lagi sebutan PNS Pusat dan PNS Daerah usai UU ASN No 20 Tahun 2023 disahkan.***

Sumber : Klikpendidikan.id

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan