Korban Longboat Tenggelam di Bibinoi, Halsel Terima Santunan dari Jasa Raharja Ternate

Laka Laut di Perairan Desa Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan ( foto : tangkapan layar)

Klikfakta.id, TERNATE — Satu korban meninggal dunia akibat tenggelamnya longbod di Perairan Desa Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, telah menerima santunan dari PT Jasa Raharja Cabang Ternate, Maluku Utara.

Santunan diserahkan kepada ahli waris korban sebagai bentuk perlindungan dasar bagi penumpang angkutan laut sesuai ketentuan yang berlaku. Penyaluran dilakukan setelah seluruh proses administrasi dan verifikasi dinyatakan lengkap.

Insiden kecelakaan laut tersebut terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026. Kapal motor PM Indriyani berukuran 6 Gross Ton (GT) bertolak dari Pelabuhan Pasar Baru Babang menuju Desa Pigaraja dengan mengangkut sedikitnya 59 penumpang.

Saat memasuki perairan Teluk Bibinoi, kapal diterjang gelombang setinggi 1,5 hingga 2 meter. Air kemudian masuk ke badan kapal hingga menyebabkan kapal terbalik dan tenggelam.

Akibat kejadian itu, seluruh penumpang panik dan terombang-ambing di laut menunggu pertolongan dari tim SAR gabungan. Seluruh penumpang berhasil dievakuasi, namun satu balita bernama Nurul Najwa (2) dinyatakan meninggal dunia.

Sementara itu, satu penumpang lainnya, Dr. Wildan (50), dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Khairun Ternate, hingga kini masih dinyatakan hilang setelah tim SAR gabungan melakukan pencarian selama tujuh hari.

Kepala Jasa Raharja Cabang Ternate, Heri Rahmat, mengatakan santunan yang diberikan kepada ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta.

Sementara itu, Heri mengaku para korban yang dirawat di Rumah Sakit juga mendapat jaminan santunan perawatan maksimal 20 juta untuk masing-masing korban.

Menurutnya, santunan tersebut merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan transportasi.

“Begitu menerima laporan kejadian, petugas kami langsung berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan hak korban dapat segera diproses dan disalurkan kepada ahli waris, dan yang dirawat di Rumah Sakit,” ujar Heri, Kamis (12/2/2026).

Namun demikian, Heri menjelaskan bahwa santunan untuk korban yang dinyatakan hilang belum dapat diberikan karena hingga saat ini pihak keluarga masih melakukan upaya pencarian.

“Korban hilang belum diberikan santunan karena pihak keluarga masih melakukan pencarian,” ucapnya.

Pihak Jasa Raharja Ternate juga mengimbau masyarakat, khususnya pengguna transportasi laut, agar selalu memperhatikan faktor keselamatan dan menggunakan sarana angkutan yang memenuhi standar guna menghindari kejadian serupa. (sah/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page