KPPN Kembali Salurkan DAU Specific Grant Gaji PPPK Totalnya Rp 7,8 MiliarĀ 

Klikfakta. Id, HALUT– Keresahan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akhirnya terjawab pasalnya, Hari ini Kamis (7/11/2024), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tobelo telah menyalurkan Dana Alokasi Umum (DAU) bidang PPPK Tahun Anggran 2024 ke Rekening Umum Kas Daerah (RUKD) Halut.

Kepala KPPN Tobelo Atik Purnomo mengatakan, KPPN Tobelo telah menyalurkan DAU Specific Grant yang di peruntukan bagi penggajian Formasi PPPK periode bulan Juli sampai dengan Oktober 2024 kepada Pemda Kabupaten Halmahera Utara sebesar Rp 7.805.290.136, dengan rincian masing-masing per-bulan sebesar Rp 1.951.322.534.

Menurutnya, DAU Specific Grant sebagaimana dimaksud disalurkan oleh KPPN melalui Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) setelah memperoleh rekomendasi dari DJPK.

“Dana tersebut selanjutnya akan digunakan sebagai reimburst atau penggantian terhadap dana talangan yang sebelumnya telah digunakan oleh Pemda yang yang bersangkutan untuk membayarkan gaji PPPK,” jelas Atik Kamis (7/11/2024).

Lanjut Atik, DAU adalah bagian dari Transfer Ke Daerah (TKD) yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar Daerah. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Diketahui, DAU terdiri dari 2 jenis, yakni DAU Yang Tidak Ditentukan Penggunaannya (Block Grant) dan DAU Yang Ditentukan Penggunaannya (Specific Grant).

DAU Specific Grant terdiri atas DAU Bidang Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Kelurahan, dan Penggajian Formasi PPPK. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, sebagaimana telah diubah melalui PMK Nomor 211/PMK.07/2022.

Sementara untuk penyaluran DAU Specific Grant Bidang Penggajian Formasi PPPK dilaksanakan setiap bulan sebesar 1/12 dari pagu alokasi, setelah Pemda mengirimkan laporan realisasi belanja pegawai yang dibayarkan kepada PPPK untuk guru dan nonguru kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, paling lambat tanggal 14 setiap bulan sebelum bulan penyaluran DAU berkenaan. ***

EditorĀ  Ā  : Samuel Latumanase

Penulis : Samuel Latumanase

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page