Klikfakta.id, HALUT- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tobelo Kabupaten Halmahera Utara telah menyalurkan dana Insentif Fiskal (IF) untuk Penghargaan Kinerja Tahun Sebelumnya Tahap I Gelombang ke-16 Tahun 2024.
Penyaluran dana IF penghargaan kinerja di 2 Kabupaten dengan total penyaluran sebesar Rp 7,1 Miliar kedua Kabupaten masing masing Halmahera Utara sebesar Rp 3.604.133.000, dan Pulau Morotai sebesar Rp 3.526.266.000.
Kepala KPPN Tobelo Atik Purnomo mengungkapkan, penyaluran dana IF Penghargaan Kinerja dilaksanakan melalui Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) penyaruluran tersebut, setelah memperoleh rekomendasi dari DJPK.
Menurut dia, Insentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari APBN yang diberikan kepada Daerah berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja di bidang dapat berupa tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
“Intensif Fiskal terdiri atas IF untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya (TAYL) dan IF untuk penghargaan kinerja tahun berjalan (TAB),” ungkap Atik Senin (24/06/2024).
Dia juga menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Sebelumnya, penyaluran IF Tahap I dilakukan dengan ketentuan sebesar 50% dari pagu alokasi paling cepat disalurkan pada bulan Februari.
Dengan syarat, Pemda menyampaikan syarat penyaluran kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) melalui portal pelaporan TKD pada SIKD berupa : Perda APBD TA berjalan, rencana penggunaan IF, dan Laporan Penyerapan IF.
Atik berharap, dana Insentif Fiskal ini, dapat digunakan oleh Pmeda ybs untuk percepatan pemulihan ekonomi di daerah, seperti : infrastruktur, perlindungan sosial, dukungan UMKM, dan penciptaan lapangan kerja.***
Editor : Samuel Latumanase
Komentar