DAERAH TERKINI Top Stories
Beranda » Blog » Kuras APBD Ratusan Miliar, Proyek Masjid Raya Halsel Tak Kunjung Kelar, Salah Siapa?

Kuras APBD Ratusan Miliar, Proyek Masjid Raya Halsel Tak Kunjung Kelar, Salah Siapa?

Klikfakta. id, HALSEL- Harapan masyarakat Halmahera Selatan untuk memiliki masjid megah sebagai sebuah simbol bagi daerah yang dijuluki Saruma ini, masih jauh dari harapan.

Meski telah menghabiskan dana ratusan miliar melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah( APBD), proyek pembangunan Masjid Raya Al- Khairat yang terletak di Kampung Makeang, komplek Kebun Karet ini, tak kunjung kelar.

Awalnya proyek tersebut dikerjakan pada tahun 2016 atau di era kepemimpinan mantan bupati dua periode, Muhammad Kasuba dengan nilai kontrak sekira Rp 50 miliar, namun di refocusing sehingga menjadi Rp 29 miliar, yang melekat di Dinas Perkerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Halsel.

Lalu dianggarkan lagi tahun 2017, atau dimasa kepemimpinan mantan bupati Bahrain Kasuba dengan nilai kontrak sebesar Rp. 29.950.000.000.

Berbeda dari sebelumnya, pembangunan lanjutan masjid raya melekat di Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat (Disperkim) Halsel, di mana pekerjaan masjid ini dikerjakan oleh PT. Bangun Utama Mandiri Nusa, yang diketahui perusahan tersebut milik mendiang Lutfi dan Lenny Sarif.

Pada tahun 2018 kembali dianggarkan melalui Disperkim, dan dikerjakan oleh perusahan yang sama dengan nilai kontrak sebesar Rp29.895.736.354.

Selanjutnya pada tahun 2019, Bahrain Kasuba kembali menganggarkan pembangunan lanjutan dengan nilai kontrak sebesar Rp 9.984.783.000 dengan pihak rekanan CV. Minanga Tiga Satu, yang mana perusahan ini juga dikatahui milik Lenni Syarif.

Tak sampai disitu, bahkan tahun 2021 atau di akhir masa jabatan Bahrain Kasuba pembangunan masjid raya Halsel kembali dianggarkan dengan nilai kontrak sebesar Rp. 11.018.437.819.82 yang dikerjakan oleh PT. Duta Karya Pratama Unggul, yang juga diketahui milik Leni Sarif.

Meski begitu, masjid raya yang dianggarkan sejak tahun 2016 hingga 2021 dengan menelan APBD sebesar Rp. 109.848.957.173 belum juga tuntas

Di era kepemimpinan mantan bupati mendiang Usman Sidik dan wakilnya Hasan Ali Bassam Kasuba pada tahun 2021, kelanjutan pembangunan masjid raya dihentikan lantaran dicurigai ada praktik tindak pidana korupsi dalam pembangunan mega proyek itu.

Melalui kebijakan mendiang Usman Sidik, proyek tersebut kemudian dihentikan penganggaranya di tahun 2022-2023.

Hal ini bersamaan dengan pendalaman kasus korupsi proyek masjid raya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Bupati Usman Sidik kemudian tutup usia pada 5 November 2023, namun tak berselang lama tepatnya di tanggal 16 Januari 2024, Kejati Maluku Utara menetapkan mantan Kepala Disperkim Halsel, AH alias Ahmad Hadi sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.

“Tersangka yang bertindak selaku pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Halmahera Selatan tahun 2017 sampai 2019,” keterangan ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, Selasa, (16/1/2024) lalu, dikutip dari newsgapi.com.

Ahmad Hadi terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek pekerjaan masjid raya di tahun 2017, 2018 dan 2019, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.426.515.798.65.

Hasil kerugian negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara.

Penetapan Ahmad Hadi sebagai tersangka tunggal oleh Kejati Maluku Utara ini, sempat menuai tanggapan dari sejumlah praktisi hukum, diantarnya Ismid Usman.

Menurut Ismid, dalam perkara tindak pidana korupsi bahwa pelaku tindak pidana kejahatan adalah orang yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan.

“Karena hal tersebut dapat dikualifisir sebagai pelaku tindak pidana yang harus dimintai pertanggung jawaban pidana,” jelasnya usai Ahmad Hadi ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (25/01/2024) .

Tak sampai distu, pembangunan masjid raya kembali dianggarakan saat kepemimpinan mendiang Bupati Usman Sidik beralih ke Bassam Kasuba.

Melalui kebijakan putra sulung Muhammad Kasuba ini, pembangunan masjid raya kembali dianggarkan di tahun 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp 25 miliar.

Hal ini diketahui berdasarkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD). Paket pengadaan itu memiliki kode rekening 5.2.03.01.01.0008

“Pembangunan lanjutan masjid raya tahap IV,” sebagaimana tertulis di RKA-SKPD Pemkab Halsel, Senin (15/4/2024).

Dengan begitu, masjid raya yang dianggarkan sejak mantan Bupati Muhammad Kasuba, Bahrain Kasuba, dan kembali dianggarkan bupati aktif Bassam Kasuba menguras APBD sebesar Rp 134 miliar lebih.

Namun, dengan anggaran yang begitu besar, pembangunan masjid raya pun tak kunjung tuntas. ***

Editor    : Armand

Sumber : newsgapi. com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan