Lagi, Polsek KP3 Ahmad Yani Polda Maluku Utara Gagalkan Peredaran Ratusan  Botol Miras 

Klikfakta.id, TERNATE – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara melalui jajaran Polres, dan Polsek berkomitmen memberantas peredaran minuman keras (Miras) di wilayah hukum Polda Malut.

Hal itu dapat dilakukan oleh Polsek Kawasan Pengamanan dan Pengawasan (KP3) Ahmad Yani Ternate, kembali menggagalkan peredaran ratus botol miras di Kota Ternate.

Miras yang berhasil digagalkan Polsek KP3 Ahmad Yani ketika menggelar razia miras dan barang ilegal di Pelabuhan Ahmad Yani, Kota Ternate, pada Senin 11 Agustus 2025 kemarin.

Razia yang dipimpin Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) KP3 Ahmad Yani IPTU Mirna Oramali, bersama sejumlah personel itu menyasar diatas kapal KM Permata Obi yang baru saja sandar.

Kabidhumas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono, mengatakan, hasil pemeriksaan dalam razia tersebut polisi menemukan ratus botol minuman keras (Miras) berbagai jenis.

Barang bukti yang berhasil disita 1 dus bir hitam Guinness 620 ml dan 325 ml, berisi 14 botol, 1 dus bir putih Bintang 620 ml berisi 14 botol, 1 dus anggur merah 275 ml, 1 dus Mix Max Exotic berisi 10 botol 275 ml

Selain itu 3 dus mineral berisi cap tikus yang dalam 2 dus berisi 25 botol, dan 1 dus berisi 24 botol ukuran 600 ml serta 1 botol besar cap tikus ukuran 1.500 ml.

“Keseluruhan, 113 botol miras berbagai jenis dan ukuran berhasil diamankan di Polsek KP3 Ahmad Yani untuk proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” ujar Bambang pada Selasa 12 Agustus 2025.

Ia menegaskan, razia tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran miras, karena berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kegiatan ini akan terus kami lakukan, khususnya di jalur-jalur yang berpotensi menjadi pintu masuk barang ilegal,” tegasnya. ***

Editor     : Redaksi  Pewarta : Saha Buamona 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page