Lagu Ciptaan Musisi Lokal Malut Kini TerlindungiĀ  Melalui Pencatatan Gak Cipta

Dok : Humas Kemenkum Malut

Klikfakta. id, TERNATE– Musisi lokal Maluku Utara (Malut) memiliki potensi yang besar dalam berkarya melalui lagu ciptaannya.

Terlebih perkembangan teknologi informasi melalui platform digital menciptakan kesempatan dan pasar yang luas bagi para musisi lokal Malut untuk tampil.

Guna mendorong kreativitas dibarengi pelindungan atas hak cipta, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Malut melaksanakan layanan pendampingan pendaftaran hak cipta lagu, guna mendorong kesadaran masyarakat khususnya para musisi lokal untuk melindungi hak cipta secara resmi. Pendampingan tersebut digelar di Archi Studio Coffee Shop Ternate, Rabu (12/11/2025).

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir menyampaikan dukungannya terhadap pelindungan hak cipta para musisi lokal Malut.

Terlebih saat ini minat masyarakat terhadap lagu-lagu timur Indonesia memiliki pangsa pasar yang luar secara nasional bahkan global.

Di sisi lain, Argap mengingatkan bahwa lagu yang tidak dilindungi melalui pencatatan hak cipta, berpotensi diklaim pihak lain dan menimbulkan sengketa.

ā€œKanwil Kemenkum Malut terus mendorong kreator dan pelaku seni di daerah untuk memahami pentingnya perlindungan hak cipta. Lagu, musik, maupun karya seni lainnya adalah hasil jerih payah intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan budaya tinggi, “.

” Melalui pendaftaran hak cipta, para musisi tidak hanya memperoleh pengakuan hukum, tetapi juga perlindungan terhadap karya mereka dari pembajakan dan penyalahgunaan,ā€ ungkap Argap.

Ia menambahkan bahwa Kemenkum Malut akan terus memperluas layanan edukasi dan fasilitasi KI ke berbagai kabupaten/kota di Provinsi Malut, khususnya menjelang penyelenggaraan ā€œBintang dari Timurā€.

ā€œKegiatan ini menjadi momentum penting bagi tumbuhnya kesadaran hukum di kalangan pelaku industri kreatif daerah serta memperkuat posisi Maluku Utara, ” jelasnya.

” Sebagai salah satu pusat kreativitas dan budaya, dan lahirnya ekosistem industri musik daerah semakin profesional dan terlindungi secara hukum khususnya bagi para musisi berkualitas di Indonesia Timur,ā€ terang Argap.

Kadiv Pelayanan Hukum, diwakili Kepala Bidang KI, Zulfikar Gailea menjelaskan bahwa melalui pendampingan ini, para musisi diberikan pemahaman menyeluruh tentang prosedur pendaftaran, manfaat hukum hak cipta, serta penggunaan sistem digital e-hakcipta yang memudahkan proses pencatatan.

Adapun beberapa ciptaan yang didaftarkan antara lain lagu ā€œTak Pastiā€ karya Mohammad Horairah, ā€œDisko Tanahā€ karya Muhamad Awaludin Maksud, ā€œSlalu Setiaā€ karya Safril Husen, ā€œTakkan Berubahā€ karya Achmad Nuralam Zulkarnain dan Aditya Rizki Pratama, serta ā€œJanji Untuk Mamaā€ karya Achmad Nuralam Zulkarnain, Aditya Rizki Pratama, dan rekan-rekan. Selain itu, turut didaftarkan ā€œAde Nona Timur 2 (Timur Pe Acara)ā€ dan ā€œCakrawala Impianā€ karya Hokson Kurniawan, ā€œTaniaā€ karya Erikson Hasan, ā€œJujaru Tomajikoā€ karya Asril Aman, ā€œMenyesalā€ karya Nurwarsi Mochtar, dan ā€œMaafkan Akuā€ karya Alfredo Manongga.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari rangkaian persiapan acara ā€œBintang dari Timurā€ yang dijadwalkan berlangsung pada 29 Desember 2025, di mana seluruh musisi peserta diwajibkan untuk mendaftarkan ciptaan lagunya sebelum tampil. (hms/red)Ā 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page