Klikfakta.id, TERNATE — Lembaga Aspirasi Indonesia (LAI) Maluku Utara mengapresiasi langkah yang cepat Polda Maluku Utara dalam menangani perkara ketegangan antara Desa Sibenpopo dan Banemo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah.
Apresiasi ini disampaikan langsung Direktur Lembaga Aspirasi Indonesia (LAI) Provinsi Maluku Utara, Alan Ilyas, Minggu (27/6/2026).
Menurutnya langkah penegakan hukum Polda Maluku Utara melalui pendekatan scientific crime investigation atau penyelidikan dengan berbasis pembuktian ilmiah dinilai penting untuk mengurai fakta perkara sekaligus mencegah konflik berkembang lebih luas.
Ia menilai langkah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut yang telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan mengamankan lima di antaranya juga telah menunjukkan kehadiran aparat penegak hukum menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Maluku Utara beserta jajaran Ditreskrimum dan Satbrimob yang bertindak responsif,” ujar Alan.
Alan juga mengaku penanganan perkara ini membuktikan bahwa kepolisian bekerja secara profesional, transparan, dan tidak membiarkan persoalan berlarut-larut hingga dapat memicu spekulasi yang keliru di masyarakat.
Alan juga menilai keterbukaan informasi yang disampaikan Polda Maluku Utara melalui konferensi pers menjadi langkah penting untuk meredam penyebaran informasi yang belum terverifikasi di tengah masyarakat.
Menurut Alan, transparansi aparat dalam menyampaikan perkembangan penanganan perkara membantu masyarakat memperoleh informasi berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, bukan isu atau informasi yang beredar di media sosial.
“Apresiasi tersebut juga didasari atas langkah penyidik dalam mengurai rangkaian peristiwa secara objektif,” tambahnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang disampaikan kepolisian, kematian warga Banemo, Ali Daud, diduga tidak dilakukan oleh warga Desa Sibenpopo, melainkan berkaitan dengan kelompok nomaden yang berada di kawasan hutan Halmahera.
Alan menilai hasil penyelidikan dan penyidikan menggunakan pendekatan forensik dan analisis digital menjadi bagian penting dalam mengurai dugaan pelaku serta memulihkan hubungan sosial masyarakat di wilayah Patani Barat.
“Hasil pembuktian ilmiah itu juga mematahkan kecurigaan antarwarga yang menjadi pemicu aksi penyerangan balasan. Ini membuktikan polisi tidak sekadar menangkap, tetapi juga mengusut perkara berdasarkan fakta dan alat bukti untuk memastikan proses hukum berjalan secara objektif,” katanya.
Alan kemudian mengimbau masyarakat Desa Banemo maupun Desa Sibenpopo agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas sumber maupun kebenarannya.
Ia meminta masyarakat memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan seluruh rangkaian proses hukum, termasuk pencarian tiga tersangka lainnya yang masih dalam pengejaran.
“Persoalan hukum biarlah diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku. Masyarakat tidak perlu mengambil tindakan sendiri karena hal itu justru dapat memperkeruh keadaan dan mengganggu proses penegakan hukum,” ujarnya.
Menurut Alan, penanganan perkara tersebut perlu mendapat dukungan bersama dari seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta pemerintah daerah.
Ia berharap semua pihak dapat mengedepankan kepentingan dalam menjaga keamanan dan persaudaraan masyarakat Fagogoru di tengah proses hukum yang masih berjalan.
“Penegakan hukum harus kita dukung bersama. Namun di sisi lain, ikatan kekeluargaan dan persaudaraan masyarakat Fagogoru di Maluku Utara harus tetap kita rawat bersama-sama,” tutup Alan. (sah/red)Â



















